READ.ID – Akibat postingan di Media Sosial yang menghina profesi wartawan, puluhan jurnalis di Gorontalo mendatangi Polda Gorontalo, untuk melaporkan pemilik akun facebook “Imrannento imran”.
Pemilik akun “Imrannento imran” yang diketahui adalah ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Peristiwa bermula karena gencarnya pemberitaan di media online atas pembukaan tempat wisata Pantai Ratu di Kabupaten Boalemo, yang masuk kawasan Hutan Lindung.
“Didalam bahasa atau komunikasi keseharian kami, “lahan pencaharian” bermakna negatif,” kata Helmi Rasyid salah seorang perwakilan wartawan di Gorontalo.
Sebelumnya berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama diwakili oleh sekitar puluhan wartawan di Gorontalo bahwa, postingan tersebut memiliki makna negatif yang dianggap menghina profesi wartawan dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan publik akan profesi jurnalistik di Gorontalo.
Untuk itu seluruh wartawan di Gorontalo yang tersebar di Provinsi Gorontalo, bersepakat mengadukan pemilik akun Imrannento imran ke Polda Gorontalo.
“Kami sudah berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan dan pemilik akun merasa bersalah dan meminta maaf atas ucapannya itu,” kata Helmi.
Permohonan maaf yang bersangkutan kemudian ditulis kembali lewat akun facebooknya namun selang beberapa menit kemudian, status permohonan maaf itu dihapus kembali.
Dengan begitu, Jurnalis Gorontalo menilai, permintaan maafnya ditarik kembali.
Wartawan yang berasal dari berbagai Organisasi Pers itu, berharap agar persoalan konflik pembukaan tempat Wisata Pantai Ratu yang masuk kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Boalemo, kalau memang ada oknum wartawan yang bermain atau terlibat dalam konflik tersebut, seharusnya disebutkan saja oknum wartawan tesebut.
“Wartawan itu adalah pekerjaan profesi, kalau ada oknum wartawan yang bermain pada konflik tersebut, ya silahkan oknum saja yang diungkap kalau memang ada,”tegas Helmi.