READ.ID – Terkait Honor badan Ad-hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahkan sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2020 tidak sesuai SK Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sebelumnya kita sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kita menggunakan standar Pemilu 2019,” Kata Adnan Berahim, Ketua KPU Bone Bolango, sebagaimana dikutip dari habari.id.
Akan tetapi sehari setelah penandatanganan NPHD, ternyata muncul lagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang menetapkan standar maksimal honor; Rp. 2,2 Juta untuk Ketua PPK, sementara honor untuk anggota, Rp. 1,9 Juta.
Diakui Adnan, anggaran yang ada saat ini belum memungkinkan untuk menaikkan honor badan Ad-hoc. Dan yang dilakukan saat ini oleh KPU Bone Bolango adalah mencermati kembali besaran anggaran yang ada dan membandingkannya dengan jumlah total anggaran yang dibutuhkan setelah honor dinaikkan.
“Perhitungannya mungkin selesai hari Senin. Kita baru akan mengetahui apakah honor PPK bisa dinaikkan atau tidak. Sebab, ada 90 PPK dan 54 Sekretariatnya. Berarti ada 144 yang harus disesuaikan honornya. Belum lagi kita harus memikirkan Badan Adhoc lainnya,” kata Adnan.
Apakah ada upaya alternatif yang bisa dilakukan oleh KPU Bone Bolango ketika anggaran yang ada, tidak bisa (tidak cukup) untuk meng-cover kenaikan honor badan Ad-hoc?.
“Kita sudah menyurat ke Pemerintah Daerah (Pemda), membicarakan lagi soal anggaran ini meski NPHD sudah ditandatangi. Kalau pun tidak mencukupi, maka kita gunakan standar yang lama,” Jelasnya.
“Kalau mengacu pada standar Pemilu 2019, maka honornya hanya Rp. 1,850 Juta. Tapi kita lihat nanti bagaimana hasil dari upaya kita mencermati anggaran yang ada ini,” kata Adnan.
Adnan juga menanggapi pertanyaan awak habari.id, soal kenaikan honor PPK yang ternyata bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
“Mungkin saja mereka (KPU Kabupaten Gorontalo) bisa melakukan penyesuaian (menaikkan honor) sebelum NPHD ditandatangani. Kondisi ini berbeda dengan KPU Bone Bolango. NPHD sudah ditandangani, kemudian muncul PMK yang baru,” jelas Adnan.(fp/habari.id/RL/Read.id)