Honorer Pemprov Gorontalo Diupayakan Masuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Gorontalo BPJS

READ.ID – Para honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo diupayakan agar masuk dalam peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idris Rahim saat menerima kunjungan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Hendra Alfian, di Ruang Kerja Wagub, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para honorer. Oleh karena itu, ia pun meminta agar pihak BPJS juga dapat mensosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo mengenai program itu.

“Saya mendukung semua honorer menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi tolong disosialisasikan agar para honorer ini bisa memahami manfaat yang bisa mereka terima,” kata Wagub.

Sementara itu, Hendra Alfian juga mengharapkan dukungan dari Pemprov Gorontalo mengenai perluasan kepesertaan BPJS yang dilakukan pihaknya.

“Kami sangat berharap dukungan Pemprov Gorontalo terkait cakupan kepesertaan serta implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Gorontalo,” ucapnya.

Hendra menyampaikan tenaga kerja non PNS di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa terlindungi dengan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, sudah ada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja honorer.

“Ada beberapa kabupaten/kota yang tenaga kerja honorernya ikut program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum secara menyeluruh. Kita harapkan seluruh honorer bisa tercover,” imbuhnya.

Empat program perlindungan pada BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Pensiun.

Hendra menjelaskan jika ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang melakukan aktivitas dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta juga akan menerima santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat, sampai dengan santunan meninggal dunia.

“Semua biaya kami tanggung, tidak ada selisih sepeserpun. Apabila peserta meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan kerja, dua orang anaknya akan menerima santunan beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan total santunan sebesar Rp174 juta,” tandas Hendra.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version