READ.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Bayu Lesmana mengatakan jika putusan provisi pembekuan PT Gorontalo Minerals (GM) bisa dieksekusi meskipun belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Mengenai pernyataan pihak Kuasa Hukum PT GM terhadap putusan provisi PN Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam SEMA 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969, bahwa referensi yang digunakan telah dicabut,” kata Bayu Lesmana dalam keterangan persnya.
Ia menjelaskan jika Sema nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969 telah dicabut, seiring diberlakukanya SEMA 3 tahun 2000 tentang putusan serta merta, (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD) dan Provisionil.
Terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, maka SEMA No.16 Tahun 1969, SEMA No.3 Tahun 1971, SEMA No.3 tahun 1978 serta SEMA yang terkait dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Mengenai Putusan Serta merta /Uitvoerbaar bij voorraad dan Provisionil ini, adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta dan dapat dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap, ataupun meskipun masih terdapat upaya hukum lainnya seperti banding dan kasasi,” jelasnya.
Ia menegaskan jika, prosedurnya tetap dijalankan seperti Pemberkasan lainnya yaitu menyelesaikan Minutasi terhadap putusan Provisionil tersebut.
Sebelumnya, terhadap putusan provisi PN Gorontalo atas gugatan perkara kepada PT Gorontalo Minerals, Duke Ari Widagdo mengatakan jika putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh PN Gorontalo,” kata Duke Ari selaku kuasa hukum dari PT GM, dalam konfrensi Pers yang berlangsung di kantor GM, Sabtu, (29/7).