Humas Polda: Police Line Kontainer Karena Pemilik Belum Bisa Tunjukkan Izin

Ajudan Kapolda Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo

READ.ID – Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa, terkait penyegelan sejumlah Kontainer di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, karena pada waktu itu pemilik belum bisa tunjukkan izin.

AKBP. Wahyu Tri Cahyono mengatakan memang sebelumnya ada kisaran suara bahwa kontainer yang disegel tersebut berisi Jagung hasil pertanian, dengan tegas ia menjelaskan jika kepolisian tidak melihat sisi pertanian atau tidak.


banner 468x60

“Tapi ini persoalan perizinan sehingga polisi punya kewenangan untuk mengecek setiap izin kegiatan, termasuk izin Depo Kontainer, dan sebagainya,” ungkap Wahyu.

Jadi jangan ada alasan soal isi barang pertanian dan sebagainya, kepada pengusaha pun, Kabid Humas Polda Gorontalo berharap agar memilih ekpedisi yang ada izinnya.

Sebelumnya, sempat beredar video dari Ridwan Monoarfa yang mengenakan kemeja salah satu partai politik, memprotes lembaga Kepolisian yang sempat menyegel sejumlah kontainer yang berisi jagung.

Terhadap video tersebut, Ridwan Monoarfa kemudian membuat klarifikasi bahwa dirinya tidak ada niat untuk mendiskreditkan lembaga kepolisian terkait penyegelan tersebut.

Lewat pesan singkat, Ridwan Monoarfa memberikan klarifikasi bahwa, saya hanya protes police line dan sudah dicabut, jadi saya anggap sudah selesai. (Read.id)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90