banner 468x60

Idah Syahidah Dorong BPKH Tingkatkan Anggaran Program Kemaslahatan Umat

Idah Syahidah BPKH
Anggota DPR RI, Idah Syahidah

READ.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan anggaran program kemaslahatan umat untuk pemberdayaan ekonomi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan diseminasi pengawasan operasional dan sustainabilitas haji dengan stakeholder perhajian yang dilaksanakan di Aston Hotel, Gorontalo pada Kamis (03/6/2021). Acara tersebut juga dihadiri anggota dewan pengawas BPKH Marsudi Syuhud, Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo Ibrahim T. Sore, Wakil Rektor II IAIN Sultan Amai Gorontalo, serta Ketua PWNU Provinsi Gorontalo, Zulkarnain Suleman.

BPKH
Suasana kegiatan diseminasi pengawasan operasional dan sustainabilitas haji dengan stakeholder perhajian yang dilaksanakan di Aston Hotel, Gorontalo pada Kamis (03/6/2021). (foto/Wahyono)

Menurut Idah syahidah, adanya program kemaslahatan, maka BPKH berkewajiban untuk melaksanakan public hearing kepada stakeholder BPKH untuk menampung masukan-masukan positif untuk peningkatan pelayanan publik.

Pada saat rapat dengar pendapat dengan BPKH pada Mei 2020 lalu, kata Idah, komisi VIII DPR meminta BPKH untuk menindaklanjuti masukan DPR yang diantaranya adalah:

1. Memperbaiki pola kerjasama kemitraan yang lebih sinergi dalam penyaluran program kemaslahatan umat

2. Mengkaji kembali kebijakan sasaran penerima proogram kemaslahatan umat agar lebih bermanfaat bagi kemaslahatan umat islam.

3. Mengalokasikan anggaran dari program kemaslahatan untuk membantu para ustadz, guru ngaji dan para khotib yang terdampak covid-19.

4. Mengkaji pola kemitraan kerjasama BPKH dalam penyaluran program kemaslahatan umat, diantaranya mitra anggota komisi VII DPR RI.

5. Meningkatkan anggaran program kemaslahatan umat untuk pemberdayaan ekonomi umat sebagai penerima dari program kemaslahatan umat sebagai dampak dari Covid-19

Selain itu BPKH juga berkewajiban untuk melaporkan kegiatan-kegiatan kemaslahatan yang sudah terlaksana. Hal ini untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan.

Sebagai Dapil perwakilan Provinsi Gorontalo, istri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu mengapresiasi BPKH telah memberikan perhatiannya ke warga Gorontalo.

“Gorontalo sendiri alhamdulillah, dari program yang kami usulkan di tahun 2020, BPKH telah membantu satu unit mobil Ambulance, tentunya ini dapat dimanfaatkan masyarakat di provinsi Gorontalo,” jelas Idah Syahidah.

Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2021 ini, dirinya telah mengusulkan beberapa program dari dari Provinsi Gorontalo kepada BPKH dengan nilai total Rp1 Miliar. Diantaranya program renovasi masjid, renovasi MCK, pembelian sapi menjelang Idul Adha, serta beasiswa bagi 1000 mahasiswa.

“Saya berharap agar program-program yang telah diusulkan pada Maret 2021 lalu, dapat segera terealisasi untuk kemaslahatan umat di Provinsi Gorontalo,” tandas Anggota DPR RI Idah Syahidah.

Sementara itu, anggota dewan pengawas BPKH Marsudi Syuhud menjelaskan, bantuan untuk kemaslahatan umat sudah berdasarkan dengan komitmen BPKH dalam menyalurkan Nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui bidang kemaslahatan, sebagaimana diatur dalam PP No 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014, mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan salah satunya dalam bidang pembangunan sarana ibadah.

Namun tantangan BPKH lainnya, kata Marsudi adalah isu hoaks. Dimana isu penggunaan dana haji untuk hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan perhajian kerap muncul pada saat-saat tertentu. Kesadaran masyarakat untuk bertabayun menjadi sangat penting agar tidak ada kesalahpahaman mengenai informasi keuangan haji.

“Tidak benar, dana jemaah haji dipakai untuk penanganan Covid-19. Penempatan dan Investasi BPKH dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas,” tegas Marsudi.

Dewan Pengawas BPKH menjamin pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengelolaan keuangan haji diatur berdasarkan undang-undang No. 34 tahun 2014. Sementara itu BPKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017.

(Wahyono/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60