READ.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan sertifikat halal penting bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Penegasan ini disampaikan Idah Syahidah saat Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dihadapan para pelaku UMKM se-Kabupaten Boalemo, Kamis (4/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Idah menjelaskan UU ini mengatur tentang jaminan produk halal. Dijelaskan juga bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal.
“Karenanya, sosialisasi UU Nomor 33 Tahun 2014 ini sangat penting untuk dilakukan dan diketahui masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” kata Idah Syahidah.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan UU JPH ini terdiri dari sembilan bab dan 68 pasal.
Pasal-pasal yang sangat penting diketahui, menurut Idah, diantaranya, kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan fungsi dan kewenangannya.
Bagi UMKM, kata politisi Partai Golkar ini, UU tersebut sangat penting untuk diketahui. Sehingganya saat membuat produk sesuai prosedur kehalalan.
Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat halal tidak hanya dinilai dari bahan pokok, tetapi juga cara pengolahan dan penyajian.
“Ini yang penting diketahui para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal lain yang perlu diketahui, dan sempat menimbulkan polemik adalah soal fatwa halal,” tuturnya.
Idah mengungkapkan UU JPH ini dalam Pasal 10 menuliskan penilaian dan ketetapan atau fatwa halal tetap dilakukan oleh MUI, kemudian sertifikatnya dikeluarkan oleh BPJPH.
Untuk diketahui, sosialisasi ini juga diisi materi oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Provinsi Gorontalo Suleman Tongkonoo.
Kegiatan turut dihadiri Plt. Bupati Boalemo Anas Jusuf dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Lahmudin Hambali.
Hadir juga Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo Risjon Sunge serta Kadis Kumperindag Kabupaten Boalemo Irwan Dai.
(Aden/RL/Read)