banner 468x60

Idah Syaidah Harap Pemprov Gorontalo Tekan Angka Kekerasan Perempuan dan anak

Kekerasan Perempuan dan Anak
Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Idah Syaidah berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus menekan angka kekerasan perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Idah, usai menghadiri puncak peringatan Hari Ibu ke-91 yang digelar Pemprov Gorontalo di Grand Sumber Ria, Minggu (22/12).

READ.ID – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Idah Syaidah harap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus menekan angka kekerasan perempuan dan anak. Hal itu disampaikan Idah, usai menghadiri puncak peringatan Hari Ibu ke-91 yang digelar Pemprov Gorontalo di Grand Sumber Ria, Minggu (22/12).

Ia meminta kepada pemerintah setempat, untuk terus meningkatkan kampanye dan sosialisasi dalam memberdayakan perempuan dan perlindungan anak kepada masyarakat. Sebab, masalah kekerasan perempuan dan anak merupakan masalah serius dan darurat, sehingga membutuhkan penanganan ekstra dan proaktif.

“Saya kebetulan di komisi VIII DPR dengan membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Tentunya kami bersama pemerintah, akan berupaya terus menekan angka kekerasan perempuan dan anak,” ucap Idah.

Berdasarkan data yang diterima Komisi VIII DPR RI dari Dinas Sosial Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, ada sekitar 754 kasus jika diakumulasikan sejak tahun 2018 hingga 2019. Data ini menunjukan angka kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo masih tinggi.

Oleh sebab itu, Politisi Fraksi partai Golkar dari Dapil Gorontalo tersebut, akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinergitas dengan Kementerian mapun Lembaga terkait dalam kampanye perlindungan perempuan dan anak.

“Kami meminta agar semua program prioritas pemerintah daerah, selalu dikomunikasikan pihak kementerian dan lembaga terkait. Sehingga, pemerintah dapat bersinergi dan proaktif menangani kasus kekerasan perempuan dan anak,” Tandas Idah Syaidah.

Ia juga mengingatkan, pentingnya orangtua melindungi anak-anaknya dari permasalahan keluarga, agar tercegah timbulnya kekerasan rumah tangga (KDRT).

Selain itu, Komisi VIII DPR RI gencar mensosialisasikan adanya revisi undang-undang tentang syarat usia perkawinan harus 19 tahun. Sosialisasi tersebut memang sangat perlu dilakukan, karena mengingat UU tersebut baru disahkan pada bulan Oktober 2019 lalu.

“Ini untuk mencegah adanya pernikahan dini, bahkan dapat menekan angka perceraian pasangan suami istri. Salah satu faktor yang menyebabkan angka perceraian adalah usia menikah yang terlalu belia. Jadi kita sudah bekerjama dengan Kementerian Agama dalam menegakkan undang-undang tersebut,” pungkasnya. (Adv/RL/Read).

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60