Idah Upayakan Jamaah Haji yang Batal Berangkat Tak ada Tambahan BPIH

Idah Haji

READ.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah akan mengupayakan calon jamaah haji 2020 yang batal berangkat ke tanah suci, tidak ada tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2021.

Dirinya mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut saat rapat dengan Menteri Agama ketika Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 nanti.

“Saat ini belum ada keputusan berapa biaya penyelenggaraan haji tahun 2021. Karena harus menghitung semua hal terkait penyelenggaraan ibadah haji. Tapi saya akan sampaikan aspirasi para jamaah saat rapat dengan Menteri Agama nanti, agar jamaah tahun 2020 tidak dikenakan tambahan biaya haji di tahun 2021,” ungkap saat menjadi narasumber pada seminar Pembinaan Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang digelar di Mess Haji Kota Gorontalo, Kamis (5/11/2020).

Istri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu juga menegaskan akan mengawal jamaah haji Provinsi Gorontalo yang tertunda keberangkatan tahun 2020, sebagai prioritas di tahun 2021.

“Insya Allah saya di Komisi VIII DPR RI akan mengawal jamaah hari tahun 2020 yang tertunda. Termasuk dana jamaah yang sudah dipastikan akan tetap aman meski tidak diambil. Tapi di Gorontalo ada sekitar tujuh jamaah yang sudah mengambil uangnya sebagian, tapi Insya Allah tetap masuk dalam prioritas tahun 2021,” tuturnya.

Idah Syahidah juga menjelaskan, saat diputuskan pembatalan haji tahun 2020 oleh Menteri Agama RI. Ia dan anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi VIIII bersuara kencang terhadap Pemerintah, terkait posisi dana jamaah haji yang tertunda.

Menurutnya, Komisi VIII DPR RI lalu memanggil Menteri Agama dan jajarannya untuk mengklarifikasi anggaran yang diperuntukkan haji tahun 2020, tapi tidak dilaksanakan.

Hal ini menurut istri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ini menjadi penting, karena ingin melihat seberapa besar anggaran sudah terserap untuk haji 2020. Agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, sesuai aturan dan mendapatkan payung hukum terhadap anggaran yang tidak terpakai.

Sebelumnya, pada rapat tanggal 7 Juli, Idah Syahidah mempertanyakan surat dari Kemenag Kepada BPKH tentang Permintaan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M pada tanggal 15 Juni 2020, yang meminta dana sebesar Rp 176 miliar untuk haji reguler dan Rp612 juta untuk haji khusus. Padahal sudah ada keputusan pembatalan haji tahun 2020.

“Hal tersebut perlu dipertanyakan, untuk mendapatkan klarifikasi maksud permintaan dana dan penggunaannya. Alhamdulillah hal tersebut sudah terklarifikasi. Dan itulah fungsi dari pengawasan Komisi VIII DPR RI terhadap Kementerian Agama RI,” pungkas Idah Syahidah.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version