IDAI: Izin EUA Vaksin Covid-19 Hanya Diberikan di Masa Pandemi

Izin EUA
banner 468x60

READ.ID – Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof Cissy Rachiana Sudjana mengungkapkan, izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 hanya diberikan terbatas di masa pandemi, bukan sebagai izin edar.

Kata Cissy, izin EUA vaksin menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Dengan memprioritaskan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin Covid-19, EUA dapat mempercepat penanganan pandemi.


banner 468x60

Salah satu upaya percepatan yang diperbolehkan adalah Izin Penggunaan Darurat, EUA diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing. Di Indonesia, EUA menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Sebagai catatan, EUA harus juga memperhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu. Menurutnya, EUA mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko.

Di sisi lain, pemberian EUA melibatkan seluruh data mutu, nonklinik dan klinik, serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Data uji klinik sangat diperlukan guna memastikan keamanan dan khasiat, serta mutu vaksin.

“Menurut WHO, EUA untuk vaksin diberikan jika minimal 50% relawan sudah divaksinasi secara penuh. Kondisi mereka juga terus dipantau selama tiga bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ kata Prof. Cissy, Senin (09/11/202

EUA vaksin menjadi implementasi kebijakan strategis dan langkah terobosan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang turut didukung Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu menjelaskan, Normalnya pengembangan vaksin baru memerlukan waktu lama. Namun, WHO memperbolehkan upaya percepatan pengembangan vaksin Covid-19 karena adanya kebutuhan yang mendesak saat pandemi

“Pemerintah telah mengerahkan segala upaya untuk memutuskan rantai penularan Covid-19. Namun, masyarakat masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga angka penularan melonjak. Itu sebabnya, kita memerlukan langkah terobosan guna mengurangi transmisi virus, yakni dengan vaksin,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan, EUA diberikan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya.

Proses evaluasi keamanan dan khasiat terhadap kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinis, dan pakar-pakar di bidang lain. Badan POM baru dapat mengeluarkan EUA jika vaksin telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu berdasarkan proses evaluasi.

Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah INDONESIA SEHAT (Prioritas rakyat aman dari Covid-19 dan reformasi layanan kesehatan), INDONESIA BEKERJA (Prioritas pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja), INDONESIA TUMBUH (Prioritas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional).

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90