IDI Gorontalo Klarifikasi Dugaan Malapraktik di RS Multazam

IDI Gorontalo

READ.ID – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Gorontalo, mengeluarkan press relase atas beredarnya sejumlah pemberitaan atas dugaan kasus malapraktik, yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Multazam.

Akibat kejadian itu, IDI wilayah Gorontalo telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya IDI cabang Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Serta Perhimpunan Dokter Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Perhimpunan Dokter Bedah Indonesia.

Pun demikan dengan jajaran Direktur dan komite medik Rumah Sakit terkait yang juga ikut dihadiri oleh ketiga orang dokter yang melakukan operasi pada pasien tersebut .

Berdasarkan rapat tersebut, maka IDI sebagai organisasi profesi para dokter menyampaikan sejumlah hal sebagai berikut:

  1. IDI menyampaikan ikut berbela sungkawa atas wafatnya  pasien berinisial MG pada Jumat 15 Oktober 2021. Teriring doa semoga almarhumah husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran.
  2. IDI telah meminta kepada komite medik kedua rumah sakit untuk secepatnya melaksanakan audit medis atas kasus tersebut
  3. IDI telah menerima aduan resmi dari penasehat hukum sebagai penerima kuasa dari suami almarhumah terkait kasus tersebut dan telah meminta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
  4. IDI meminta kepada sejumlah pihak untuk menahan diri untuk tidak menjustifikasi tindakan yang dilakukan oleh dokter termasuk malpraktek dan lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan resmi dari MKEK IDI.
  5. IDI telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah dokter yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut dan mendapatkan bahwa tidak ada perbedaan hasil pemeriksaan di antara para dokter tersebut terhadap pasien.
  6. IDI menyesalkan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media online yang tidak beimbang dan cenderung beropini menghakimi dokter dan Rumah sakit. Media online hanya memuat informasi sepihak dari keluarga pasien tanpa diimbangi klarifikasi dan konfirmasi dari pihak dokter. Hal ini jelas tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 serta Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang pers pasal 5 ayat 1
  7. IDI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu sesuai Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat 2.

Demikian press release ini dibuat untuk dapat diketahui oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version