Idris Rahim: Warga Tak Perlu Khawatir, Vaksin Covid-19 Punya Izin BPOM dan Halal

Vaksin Covid-19
banner 468x60

READ.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idris Rahim menyatakan, vaksin Covid-19 telah memiliki izin penggunaan darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan memiliki fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia juga mengajak masyarakat Provinsi Gorontalo untuk berpartisipasi mengikuti dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


banner 468x60

“Masyarakat tidak perlu khawatir, vaksin Covid-19 ini memilikin izin dari BPOM dan halal. Vaksin ini aman, manjur dan berkualitas. Sehingga itu saya imbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelaksanaan vaksinasi ini dengan baik,” tegas Idris pada dialog kesiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang digelar oleh Radio Suara RH di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (12/1/2021).

Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Senin, 11 Januari 2021.

Berdasarkan data BPOM, vaksin Covid-19 memiliki tingkat efikasi sebesar 65,3 persen. Hasil ini diperoleh melalui uji klinis tahap ketiga terhadap 1.600 suka relawan yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menjelaskan, tingkat efikasi tersebut berada di atas batas minimal yang dipersyaratkan oleh WHO yaitu sebesar 50 persen.

Diutarakannya, selain dari tinjauan efikasi, BPOM juga sudah memastikan bahwa vaksin Sinovac aman digunakan karena tidak memiliki efek samping yang fatal.

“Angka efek samping yang muncul di bawah satu persen. Jadi standar efikasi sudah tercapai, standar aman juga sudah tercapai, termasuk standar mutu yang diterapkan oleh Bio Farma sudah memenuhi kaidah,” jelas Yudi.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Gorontalo, Syafrudin Baderung menuturkan, sesuai ajaran agama Islam setiap barang yang dimasukkan ke dalam tubuh harus memenuhi dua syarat, yaitu halal dan toyib atau bermanfaat.

Aspek halalnya kata Syafrudin, sudah terpenuhi dengan diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac. Untuk toyib atau kemanfaatannya, Kemenag menunggu hasil kajian BPOM yang juga telah menerbitkan EUA.

“Dari sisi ini Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal memastikan kemanfaatannya sudah terpenuhi. Ini tidak boleh menjadi polemik karena MUI sudah menyatakan halal dan BPOM sudah menjamin kemanfaatannya. Vaksin ini adalah ikhtiar pemerintah bagi kemaslahatan rakyat dan Rasulullah dalam satu hadis memerintahkan umatnya untuk berobat ketika sedang sakit,” tutup Syafrudin.

(Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90