KOTAMOBAGU, READ.ID – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani mengkuti evaluasi kinerja penjabat kepala daerah di Kemendagri, Jakarta, Senin (29/4/2024)
Evaluasi tersebut berdasarkan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
“Alhamdulillah hari ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kotamobagu dilakukan evaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk Triwulan ke 2. dan Alhamdulillah secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama 3 Bulan ini atau Triwulan ke 2 ini sepenuhnya telah diterima oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Asripan Nani.
Ia juga mengatakan sejumlah catatan-catatan kecil untuk disempurnakan, misalnya penyerapan anggaran dan honorer. In menjadi perbaikan kita pada Triwulan ke-3.
“Tapi sekali lagi, sepenuhnya hasil evaluasi dari Tim Evaluator dari Kemendagri telah menerima sepenuhnya hasil capaian kinerja oleh saya Penjabat Wali Kota juga atas dukungan semua OPD. Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran dan seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam tugas -tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang saya emban untuk sementara waktu ini,” ujarnya. (*)