IMB Kini Berubah Jadi PGB

Aljufri Ngandu

KOTAMOBAGU, READ.ID – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, mengatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Istilah IMB berubah  menjadi PBG, ini berdasarkan amanat UndangUndang Cipta Kerja.

“Tentu akan ada beberapa hal yang berubah, namun kita masih berkoordinasi dengan pihak PTSP dan PU serta SKPD teknis lainnya,” kata Aljufri.

Aljufri kemudian menerangkan terkait syarat pengurusan IMB atau PBG.

“Garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi wilayah pembangunan harus sesuai RT/RW menjadi syarat utama, dan lainnya seperti mengajukan permohonan terkait persyaratan teknisnya,” jelas Aljufri.

Aljufri juga meminta warga Kotamobagu yang akan membangun gedung atau rumah terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas teknis sesuai kebutuhan PGB.

“Saya berharap ini jadi perhatian kita semua. Data yang ada, bangunan besar di Kotamobagu umumnya telah mengurus izin,” pungkas Aljufri.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version