READ.ID – Salah satu retail rasaksa PT. Indomarco Prismatama yang beroperasi sebagai indomaret, tidak memeperdulikan teguran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato.
Hal itu, dibuktikan dengan dikeluarkannya surat teguran ke-II oleh Pemkab Pohuwato dengan No : 800/DPM/243/XI/2021, Rabu (03/11/2021)
Teguran tersebut, di layangkan oleh Pemkab Pohuwato, berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang turunannya PP. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, PP. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, PP. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan PP. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang bnagunan gedung.
Dimana, Pemkab Pohuwato menilai, Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan melakukan pelanggaran dalam pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Wajib mengurus izin dasar yaitu, persetujuan penataan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.
Selanjutnya, dalam teguran tersebut menyatakan pihak indomaret, telah melakukan pelanggaran dengan memulai aktifitas pekerjaan pembangunan sebelum memiliki izin dari Pemkab Pohuwato.
Kemudian, PT. Indomarco Prismatama belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), juga belum memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Pohuwato.
“Pihak PT. Indomarco Prismatama belum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” sebagaimana tertulis dalam surat teguran ke 2 Pemkab Pohuwato yang di tanda tangani oleh Iskandar Datau.
Diketahui, sebelumnya Pemkab Pohuwato telah memberikan teguran lisan kepada pihak PT. Indomarco Prismatama pada 12 Oktober 2021 namun tidak diindahkan, yang kemudian disusul oleh surat teguran pertama dengan no : 800/DPM/223/XI/2021 pada 14 Oktober 2021 yang juga tidak diindahkan.
Olehnya, Pemkab Pohuwato akan mengambil sikap tegas bila tidak teguran ke-II tidak diindahkan, dengan menjatuhkan sanki pidana kepada PT. Indomarco Prismatama sesuai pasal 46 ayat (5) dan 47 ayat (3) UU No. 28 2002 tentang bangunan gedung dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan kitab UU hukum pidana.
Pihak PT. Indomarco Prismatama tidak mengindahkan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah akan melakukan pembongkaran bangunan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung.
(JK/Read)