Ingatkan SK Pengelola Program, Aryati: Paling Lambat Januari

Aryati-Polapa
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara Aryati Polapa

READ.ID – Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Aryati Polapa mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengelola program.

Pasalnya menurut Aryati, pihaknya tidak ingin kejadian pada tahun anggaran sebelumnya terulang lagi. Kata dia salah satunya yakni pada rapat evaluasi 3 bulan pertama yang biasanya serapan anggaran itu masih nol persen.

“Hal itu disebabkan karena SK untuk pengelola program itu belum diterbitkan sejak awal tahun anggaran. Maka dari itu paling lambat pada 15 Januari 2022, semua sudah terbit,” tegas Ariyati.

Ariyati menyebut, bahwa SK pengelola program seperti SK Pengguna Anggaran (PA) SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan lain sebagainya. Semuanya harus ditetapkan surat keputusan agar nantinya ketika tahun anggaran yang baru dimulai, semua dapat segera diproses.

Lanjut kata Ariyati proses pelaksanaan program sangatlah penting untuk dapat segera dilaksanakan, hal ini juga demi kepentingan daerah baik proses realisasi program maupun anggarannya.

“Sehingga ketika SK pengelola program semua telah terbit sejak awal Januari, tentunya akan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan,” ujar aleg PDIP Gorontalo Utara tersebut.

Tentunya Aryati menambahkan terhadap capaian program dan juga serapan anggaran semuanya pasti sudah ada targetnya, dan terhadap target tersebut harus dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diprogramkan.

“Sehingga terhadap hal-hal yang menunjang serapan anggaran dan capaian realisasi program tersebut, harus dapat dimaksimalkan,” kata Aryati.

Hal terpenting baginya apa yang disampaikan ini bukan dalam rangka untuk mengintervensi apa yang menjadi tupoksi dari pihak eksekutif, hanya saja ini merupakan harapan kedepan untuk dapat dimaksimalkan.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version