Ini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kota Gorontalo pada Masa Pandemi

Salat Idul Adha
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

READ.ID – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha 1443 H di Kota Gorontalo dalam masa Pandemi Covid-19, tetap memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Marten menjelaskan, wilayah Kota Gorontalo masih dalam kriteria level dua pandemi Covid-19. Sehingga penerapan protokol kesehatan diperketat dan wajib dilakukan.

“Dari hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Gorontalo, kami menetapkan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha akan dilaksanakan, dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan pada PPKM mikro, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan surat edaran Kementerian Agama nomor 16 tahun 2021,” ungkap Wali Kota, Jumat (9/7/2021).

Merten menjelaskan, ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya, pelaksanaan salat Idul Adha, baik di lapangan yang ditetapkan maupun masjid, hanya berlaku kepada wilayah kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning.

“Kami sudah meminta seluruh badan takmirul masjid dan panitia pelaksana salat dilapangan, untuk menyediakan sarana dan prasarana fasilitas yang dibutuhkan,” ungkap Marten.

Bahkan, pihaknya pun juga diminta untuk menyiapkan tim untuk mengawasi setiap orang, yang tidak memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

“Juga kepada khotib, kami sarankan agar maksimum selama 15 menit untuk melaksanakan khotbah,” sambungnya.

Ditambahkannya, untuk pemotongan hewan kurban sendiri, pemerintah telah menghimbau agar tidak dilakukan di area masjid, tetapi harus berada di rumah pemotongan hewan (RPH). Namun, jika tidak memungkinkan untuk dilakukan di RPH, maka boleh dilakukan di area yang jauh dari masjid.

Selanjutnya, kata Wali Kota, pihaknya pun mengeluarkan edaran untuk melarang warga melakukan takbiran keliling di malam hari raya Idul Adha. Yang dibolehkan, hanya ada di masjid-masjid, yang dilakukan oleh kurang lebih 7 orang.

“Nantinya, pelaksanaan salat Idul Adha ini, kami akan mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan salat, takbiran, dan penyembelihan hewan kurban,” paparnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version