KOTAMOBAGU (READ.ID) – Besaran gaji aparatur desa masih tetap mengacu pada regulasi peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid), Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Wiwi Sabunge, Kamis 27 Januari 2022.
“Pemberitahuan besaran gaji aparat desa sebagai langkah keterbukaan informasi atas hak yang akan diterima dari kepala desa dan juga aparat desa,” kata Wiwi.
“Begitupun dengan tunjangan insentif pengurus adat yang ada di desa. Sehingga, masyarakat bisa lebih mengetahui dengan jelas besaran gaji yang diterima oleh para aparatur desa yang ada di wilayah mereka,” tambah Wiwi.
Wiwi Sabunge mengatakan, untuk alokasi gaji mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jadi itu aturan gaji aparat desa itu untuk 312 perangkat,” ungkap Wiwi.
Berikut besaran gaji aparatur desa sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019:
- Kepala desa atau Sangadi Rp3.000.000,
- Sekretaris desa Rp2.500.000,
- Kepala Seksi Rp2.200.000,
- Kepala Urusan Rp2.200.000,
- Kepala Dusun Rp2.050.000,
- Anggota BPD Rp800.000
- Ketua RT Rp750.000.
Tunjangan aparatur desa:
1.Kepala desa atau Sangadi Rp3.000.000
- Sekretaris Desa Rp400.000,
- Kepala Seksi Rp300.000,
- Kepala Urusan Rp250.000
- Kepala Dusun Rp300.000.
Insentif untuk pengurus adat:
1.Ketua Lembaga Adat Rp250.000 ,
- Anggota Lembaga Adat Rp200.000
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu