banner 468x60

Ini Pandangan Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ranperda Pajak

READ.ID– Fraksi partai Gerindra di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan setuju atas ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang diusulkan oleh pemerintah provinsi.

Hal ini ditegaskan oleh anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Nasir Madjid, saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna ke-121, atas kedua ranperda tersebut, Senin (28/8/2023).

Nasir Madjid mengatakan, adapun pandangan Fraksi Partai Gerindra terhadap ranperda tentang Pajak Daerah dan Rertibusi Daerah, yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki banyak manfaatnya dalam konteks pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Misalnya, dukungan terhadap pendapatan lokal.

Menurutnya, banyak orang menganggap pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.

Terlebih lagi, kata Nasir, pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program sosial lainnya.

Tidak hanya itu, pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak dan retribusi sesuai dengan kebutuhan lokal merupakan bentuk pelaksanaan otonomi daerah.

“Serta, memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat”, ungkap Nasir Madjid.

Pihaknya pun mendorong, agar hendaknya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat mengatur dan mengarahkan kegiatan ekonomi di wilayah Provinsi Gorontalo.

Sebab, pihaknya menilai, bahwa pajak dan retribusi yang kita kenakan ini, dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendorong sektor-sektor tertentu atau mengendalikan kegiatan yang mungkin berdampak negatif pada lingkungan atau masyarakat Provinsi Gorontalo.

Lebih lanjut, Nasir juga berharap agar dapat dilakukan secara Transparansi dan Akuntabilitas, dalam diskusi ditengah-tengah masyarakat banyak yang mengharapkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam penggunaan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah.

“Sebab, masyarakat ingin memastikan bahwa dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemerintah”, ucap Nasir.

Nasir pun menyebut, jika secara keseluruhan, peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan lokal, pemberdayaan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bahkan, dengan merancang peraturan ini dengan cermat dan mengelolanya secara transparan, pemerintah Provinsi Gorontalo, dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut secara lebih efektif.

Sementara itu, untuk ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo, juga turut mendukung dan menyetujui terkait hal tersebut.

Nasir pun berharap, agar Tata Ruang Wilayah Daerah seharusnya mencerminkan visi, tujuan, dan kebijakan pengelolaan wilayah yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi setiap daerah.

Sehingga, untuk proses penyusunan Tata Ruang Wilayah Daerah diharapkan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Mengingat, pendekatan partisipatif dapat membantu memastikan bahwa rencana tata ruang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di Gorontalo”, ujar Nasir.

“Untuk itu, penting untuk diingat bahwa implementasi Tata Ruang Wilayah memerlukan dukungan yang kuat dari pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat”, pungkasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60