Ini Sanksi ASN dan Honorer di Kabupaten Gorontalo yang Menolak Divaksin

Sanksi ASN Menolak Divaksin

READ.ID – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer/tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo yang menolak divaksin Covid-19 bakal diberi sanksi.

Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo menegaskan, sanksinya tidak akan membayar tunjangan kinerja berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, apabila mereka menolak divaksin COVID-19.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan TPP bulan depan tidak dibayarkan,” tegas Nelson saat membuka kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian covid -19 di Swiss-Belhotel, Kota Manado, Senin ( 14/06/2021).

Bagi tenaga honorer dan kontrak yang menolak divaksin, kata Nelson, bakal diberhentikan sementara dari pekerjaannya.

“Tidak perlu disepakati, ini Intruksi,” tegas Nelson.

Bupati mengatakan, penegasan ini untuk mendorong seluruh ASN dan honorer agar menyukseskan vaksinasi dalam pencegahan Covid-19.

“Vaksinasi bertujuan dapat mewujudkan kekebalan dan imun bagi ASN dan honorer serta tenaga kontrak tu sendiri,” pungkasnya.

Berdasarkan data dari dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo, vaksinasi bagi ASN Di Kabupatem Gorontalo sudah baru mencapai 40 persen.

Dinas kesehatan mengkhawatirkan ketika yang 60 persen itu belum divaksin, maka bisa menular kemana-mana.

Sehingganya, bupati Gorontalo menekankan bahwa dua kata kunci pencegahan covid-19 yakni konsistensi dan ketegasan kepada yang tidak mau divaksin.

(WM/Read/Kominfo)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version