READ.ID – Inspektorat Provinsi Gorontalo, memberikan sosialisasi dan pendampingan pengisian formulir Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN).
Kali ini Inspektorat Provinsi Gorontalo memberikan sosialisasi LHKPN kepada ASN di lingkungan kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo.
Sekretaris DKP, Muhiddin Djailani menyampaikan apresiasinya terhadap tim Inspektorat yang telah datang mensosialisasi dan memberikan pendampingan terhadap tata cara pengisian formulir LHKPN/LHKASN.
“Kami mengapresiasi dan menyambut gembira sosialisasi ini. Kegiatan ini akan memudahkan ASN DKP dalam membuat laporan,” kata Muhidin Djailani.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Hasni Miolo, Ketua tim sosialisasi Inspektorat Provinsi Gorontalo bertempat di Tinelo Meeting Room ini dihadiri oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan DKP, Rabu (8/1/2020).
Dalam paparannya, Hasni menyampaikan bahwa LHKPN/LHKASN ini merupakan amanat Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana seluruh harta kekayaan penyelenggara Negara harus dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
Lebih lanjut Hasni menuturkan bahwa yang dimaksud dari Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan hak-hak lainnya, yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
“Pengisian formulir ini kami batasi hingga 31 Januari 2020 dan semua status pengisian formulir sudah distatus belum deverivikasi,” kata Hasni Miolo. (Adv/RL/Read)