Investor Condotel D’Luxor Desak Pihak Pengembang Kembalikan Uang

READ.ID – Puluhan investor Condotel D’Luxor Bali mendesak pihak pengembang atau developer pembangunan fasilitas penginapan itu mengembalikan uang yang telah mereka investasikan karena tidak melakukan proses serah terima pembangunan kepada para investor.

“Investor berjumlah 70 orang dengan total nilai investasi mencapai Rp50 miliar,” kata kuasa hukum investor Condotel D’Luxor, Rinto Wardana, di Jakarta, Kamis.


banner 468x60

Selain itu, pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

“Sekarang laporan kami sudah masuk tahap berita acara pemeriksaan dan kasus ini sudah kami laporkan sejak tahun lalu,” sebut dia.

Selain melaporkan masalah ini kepada kepolisian, para investor juga menempuh proses hukum perdata lewat skema persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, pihak debitur yakni developer di bawah naungan PT Merpati Abadi Sejahtera mengajukan proposal perdamaian atas perkara yang dipermasalahkan oleh para investor.

Namun, kata Rinto, proposal perdamaian yang diajukan sangat jauh dari keinginan investor yang meminta pengembalian uang atas pembelian unit atau investasi di Condotel D’Luxor Bali.

“Permintaan para konsumen sebenarnya sederhana saja, yakni pengembalian uang. Namun, dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur, tidak ada kejelasan soal hal itu,” kata dia

Rinto mengatakan bahwa proposal perdamaian yang diajukan tidak menjelaskan solusi atas duduk perkara yang diajukan para investor.

Menurut dia, tidak dijelaskan skema penyelesaian perkara seperti mengembalikan uang atau melanjutkan pengelolaan.

“Kalau iya dikembalikan, harus jelas teknis pengembalian seperti apa? Kalau mau dilanjutkan, harus dijelaskan juga pengelolaannya ke depan bagaimana?” kata Rinto.

Selain proses perdata, para investor ini juga mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

“Langkah ini harus kami tempuh karena berkaitan dengan proses hukum yang berjalan, dan menyinggung pengambilan keputusan pada hakim,” katanya.

Ia melanjutkan, “Kami sudah mengajukan RDP dengan Komisi III, rencananya pascareses akan dilaksanakan RDP-nya dengan tujuan agar kasus ini menjadi atensi nasional,” kata dia.

Sementara itu, Condotel D’Luxor Bali sudah beroperasi sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, pihak investor tidak mendapatkan kejelasan apa pun terkait dengan uang yang telah diinvestasikan.

“Sampai sekarang, belum ada iktikad baik dari pihak developer,” kata Rinto.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90