READ.ID – Sosialisasi sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan diwarnai dengan pembagian masker. Aksi bagi-bagi masker tersebut dilaksanakan oleh anggota Indonesia Offroad Federation (IOF) wilayah Gorontalo yang dipimpin oleh Ketua IOF sekaligus Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Sanksi bagi warga diatur pada Peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sosialisasi dilakukan selama tujuh hari hingga 24 Agustus 2020.
Publikasi dengan mobil pengeras suara anggota IOF dimulai dari depan rumah jabatan Gubernur, Selasa (18/08/2020). Kemudian bergerak menuju jalan Agussalim, terus ke Telaga dan berakhir Menara Keagungan di Limboto.
Untuk publikasi tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibagi menjadi tiga jalur. Sebagian menyisir Kota Gorontalo, sebagian ke Kabupaten Gorontalo dan ada yang ke arah Bone Bolango. Tiap OPD dilengkapi satu unit mobil, dua unit bentor dan sejumlah sepeda motor.
“Yang paling utama mari kita taati protokol kesehatan. Tidak sulit, tidak mahal dibandingkan dengan nyawa yang melayang. Seperti kata Pak Kapolda yang saya tiru; mati sia-sia kalau kena corona,” tutur Rusli di sela-sela acara pelepasan.
Sosialisasi dan bagi masker melewati sembilan titik pemberhentian di antaranya bundaran HI dan simpang lima. Gubernur Rusli turun dari mobil hardtop dan membagi-bagikan masker kepada pedagang kaki lima, pengemudi dan penumpang angkot, bentor dan warga sekitar. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas dan Danrem 133 Nani Wartabone Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito juga tidak mau ketinggalan.
“Pak Kapolda dan jajarannya, Pak Danrem dan jajarannya, semua diminta untuk mendukung langkah-langkah kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Membela dan melayani masyarakat adalh hukum yang tertinggi,” imbuh Rusli.
Sosialisasi dan bagi bagi masker berakhir di Menara Keagungan, Kecamatan Limboto. Seperti di tempat lain, di sini Gubernur Rusli dan unsur Forkopimda membagi masker kepada warga yang ditemui.
Recananya sosialisasi Pergub no.41 Tahun 2020 akan digelar hingga 24 Agusutus 2020. Setalah masa sosialisasi berakhir akan dilakukan penindakan mulai dari teguran, sanksi kerja sosial dan denda uang. Denda perorangan Rp150.000 sedangkan denda pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Rp500.000 hingga pencabutan izin usaha oleh pemerintah kabupaten dan kota.
(Adv/RL/Read)