READ.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika, SIK, dinilai sebagai sebagai Kapolda yang tegas dalam memberikan Punishment dan reward kepada anggotanya.
Komitmen Irjen Pol Helmy Santika, SIK dalam penegakan disiplin kepada anggotanya diwilayah hukum Provinsi Gorontalo patut diapresiasi.
Sejak dilantik menjadi orang nomor satu dijajaran Kepolisian Daerah di Gorontalo, Helmy Santika berdasarkan catatan redaksi sudah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 9 Bintara dan penegakkan disiplin kepada Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Hartanto.
“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, dimana yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward, dan bagi yang melakukan pelanggaran / penyimpangan harus diberikan sanksi atau punishment,”Tegas Helmy Santika, dalam kutipan pemberitaan beberapa waktu lalu.
Helmy mengatakan tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri Transformasi menuju Polri yang Presisi.
Alumnus Akpol 1993 itu berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan catatan redaksi, daftar anggota Polri yang sudah di PTDH sejak Irjen Pol Helmy Santika menjabat Kapolda Gorontalo.
1. Brigpol YS
Brigpol YS pelanggaran asusila terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH). Atas putusan tersebut pelanggar mengajukan banding. Senin (1/7/2022).
2. Briptu Mohamad Rezha Tangahu dan
3. Bripda Alan Moluoyo
Polda Gorontalo mengeluarkan surat PTDH terhadap dua oknum anggotanya yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) yang terlibat kasus penganiayaan tahun 2019 silam yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto Hadji Ali meninggal dunia. Selasa (23/8/2022).
Karena berdasarkan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri telah sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (1) huruf A dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, jo pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
4. Brigpol Afrianto Husain
5. Brigadir Ridwan Mohi
6. Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan
7. Brigadir Ronawaty Umar
Keempat personel tersebut yakni Brigpol Afrianto Husain anggota Polres Gorontalo, Brigadir Ridwan Mohi anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda Indra Pramesti Hasbi Hasan anggota Polres Pohuwato dan satu Polwan Brigadir Ronawaty Umar yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH.
8. Briptu Fadli I. Suleman
9. Briptu Dwi Aprilan Tumulo
Dua anggota tersebut atas nama Briptu Fadli I. Suleman jabatan bintara Bidkum Polda Gorontalo dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Jabatan Bintara DitPolairud Polda Gorontalo.
Keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Terhadap Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar pasal 11 Huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 atau pasal 12 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang PTDH yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 ayat 1 Huruf A Jo pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 2003 dan pasal 11 Huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan diberi sanksi Kode Etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia dimana saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.
Keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht), Jum’at (28/10/2022).
Tidak hanya kepada Bintara, penegakan kedisiplinan juga berlaku kepada Perwira, dimana Kapolres Bone Bolango AKBP Emili Hartanto, berdasarkan penilaian dan pertimbangan pimpinan terkait kinerja, ditarik menjadi Pamen Polda dalam rangka evaluasi jabatan.
Untuk menjalankan kepemimpinan diwilayah Polres Bone Bolango, selanjutnya AKBP Abdoel Haris Jakin ditunjuk sebagai Plt. Kapolres Bone Bolango.
Penulis : Rully Lamusu (Pimpinan Redaksi)