Ismail Madjid : Pengelolaan Dana Bos Harus Tranparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan Dana BOSP dan BOPDA 2025

READ.ID – Seluruh sekolah di Kota Gorontalo wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat.

Hal ini ditegaskan, oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid pada kegiatan workshop arah kebijakan pengelolaan dana BOSP dan BOPDA tahun 2025, di Jakarta.

“Artinya, kami meminta agar dalam mengelola dana BOSP tahun depan, seluruh sekolah harus transparan,” tegas Ismail.

Menurut Ismail Madjid, Dana BOSP merupakan program dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Dana BOSP sendiri meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Dirinya menjelaskan, Penggunaannya harus Merujuk pada PMK 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DAK non fisik, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 63 tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP, Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP pada pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut, kata Ismaim Madjid, dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran bos sepenuhnya demi meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

“Keseluruhan kegiatan itu, sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung lancarnya proses belajar mengajar,” tambah Ismail.

Ismail pun menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipahami pada prinsip pengelolaan BOSP.

Diantaranya, fleksibel, pengelolaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan komponen penggunaan dana, pengelolaan dana diupayakan memberikan hasil pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

Bahkan, pengelolaan dana harus diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal beroleh hasil optimal.

“Dengan begitu, pengelolaan dana bisa dipertanggungjawabkan secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah,” harapnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version