READ.ID – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya meminta agar Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (TLHP BPK) yang belum tuntas sejak tahun 2004 dibuatkan kajian. Bagian mana yang masih layak diteruskan dan mana yang tidak layak berdasarkan rasionalisasi kondisi real di lapangan.
Diketahui TLHP BPK untuk Pemprov Gorontalo masih ada yang belum tuntas meski sudah berlalu sembilan tahun lalu. Pengelolaan dan kepemilikan aset serta tuntutan ganti rugi (TGR) masih terbaca dan harus diselesaikan.
“Saya mengajukan tawaran ke Kepala Perwakilan BPK untuk (TLHP) 2004, 2005, 2010 ke bawah lah, kita masukkan ke kategori yang tidak dapat ditindaklanjuti. Tolong pimpinan OPD mengklasifikasi, menyusun analisis kenapa tidak bisa ditindaklanjuti,” pesan Ismail Pakaya saat memimpin Penandatangan Komitmen Pimpinan OPD terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula Kantor Inspektorat, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, kajian dan analisis TLHP penting untuk meyakinkan BPK. Perlu dikemukakan alasan yang rasional sesuai kondisi dan temuan di lapangan agar tidak menjadi “dosa” yang terus diungkit setiap tahunnya.
“Misalnya, yang bersangkutan ada TGR dan sudah meninggal, ahli warisnya tidak mampu membayar. Bapak ibu bisa melakukan pembenaran terhadap itu dan bisa meyakinkan BPK tidak dapat ditindaklanjuti. Kalau kita diamkan saja itu akan dikejar dan dituntut penyelesainnya oleh BPK kepada kita,” pintanya.
Penjagub meminta penyelesaian TLHP BPK bisa mencapai 80 persen. Jika tidak maka opini pengelolaan keuangan bisa terancam berada di predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).