READ.ID – Kantor Staf Presiden (KSP) telah menerima laporan kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV yang menewaskan Rico Sampurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari.
Laporan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana yang mewakili Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, Koordinator Kampanye Amnesti Internasional Indonesia Zaky Yamani, perwakilan Kontras Andi M. Rizaldi kepada Tenaga Ahli Utama KSP Joanes Joko di Gedung KSP Jakarta, Rabu.
“Kami menerima audiensi dari KKJ, AJI, Amnesti Internasional sama Kontras. Mereka sampaikan hasil investigasi atas peristiwa kebakaran yang mengakibatkan empat anggota keluarga meninggal,” kata Joanes Joko usai audiensi tersebut.
Joanes akan menyampaikan laporan itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
“Arahannya seperti apa, nanti kita tunggu seperti apa,” katanya.
Sementara itu, Bayu Wardhana dalam pernyataannya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelaskan tujuan membawa kasus ini ke KSP karena membutuhkan pengawalan proses penyidikan kasus tersebut dengan baik.
“Karena kami merasa ada indikasi, mungkin kasusnya bisa ‘masuk angin’ ini kalau tidak dikawal dari Jakarta,” katanya.
Saat ditanya mengenai istilah “masuk angin” dimaksud, Bayu menjelaskan bahwa kematian Rico Sampurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya itu diduga berkaitan dengan berita seputar praktik judi yang diduga dilindungi oknum aparat TNI.
“Pada akhir Juni, Rico Sampurna Pasaribu menulis tentang praktik judi yang dia sebut langsung bahwa itu ‘dibekingi’ oleh anggota TNI, tetapi sampai sekarang tidak pernah dipanggil anggota TNI ini, proses penyidikan itu tidak pernah diarahkan ke sana,” katanya.
KKJ yang terdiri atas lembaga profesi AJI Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mengindikasikan keterlibatan oknum TNI dalam kejadian itu berdasarkan penggalian bukti melalui mekanisme wawancara saksi di lokasi kejadian judi.
“Sebelum kejadian itu, si anggota TNI ini sudah berulang kali meminta untuk berita itu diturunkan. Berita itu masih ada ya teman-teman, bisa cek di Tribrata TV tanggal 22 Juni,” katanya.
Dari hasil investigasi bersama yang dilakukan KKJ Sumut, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu (47), Elfrida boru Ginting (48) selaku istri Sampurna Pasaribu, Sudi Investasi Pasaribu (12) anak dari Rico Sampurna Pasaribu, dan Loin Situkur (3), terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.