Jadi Dalang Penikaman Terhadap Wartawan, Polisi Amankan Oknum ASN

Penikaman Wartawan
banner 468x60

READ.ID – Kepolisian menangkap seorang ASN berinisial DH di Kabupaten Buton Selatan, Sultra. DH diduga menjadi dalang pelaku penikaman terhadap seorang wartawan di Kota Baubau, atas nama La Ode Muhamad Irfan, Sabtu (22/7/23) lalu.

“Pelaku ASN di Kabupaten Buton Selatan, kami dapatkan bahwa korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh DH,” jelas Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (27/7/23) sore.


banner 468x60

Kapolres menjelaskan bahwa DH yang menjadi ‘man makernya’ kemudian menghubungi dua orang eksekutor yakni MH dan MW.

“Kalau dari arahnya, tersangka inisial DH hanya untuk diberikan pelajaran,” jelas Kapolres.

Kedua eksekutor kemudian sering mengecek suasana rumah dan kebiasaan korban setiap hari dan setelah itu melakukan eksekusi.

“Pelaku menusuk korban dengan menggunakan dua bilah badik kepada arah tubuh korban dan mengenai lengan bagian kanan dan lengan kiri korban,” jelasnya lebih lanjut.

Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Kepolisian pun mendapat bantuan dari polda Sultra dan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap kasus penikaman terhadap wartawan tersebut.

Tak berapa lama, pelaku DH yang merupakan sekdin di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kemudian diamankan polisi dan tak lama kemudian dua pelaku MW dan MH yang menjadi eksekutor juga berhasil ditangkap polisi.

“Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka dijanjikan memang ditemukan bukti transfer Rp 2 juta,” tambahnya.

Kapolres menambahkan bahwa antara pelaku DH dengan korban ada komunikasi disertai dengan nada ancaman terhadap korban.

“Kami mau coba melakukan lebih mendalam lagi, memang sampai di DH saja, tidak ada hal yang lain,” katanya.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ketiga pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 subsdier 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan maksimal 5 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90