READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penanganan kerusakan Jalan Palma bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Gorontalo, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi banyaknya keluhan warga terkait kondisi jalan yang rusak parah dan belum diperbaiki hingga kini.
Menurut Adhan, Jalan Palma telah berstatus sebagai jalan provinsi, sehingga seluruh proses perbaikan maupun pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Jalan Palma itu tanggung jawab provinsi. Jadi jangan salahkan pemerintah kota, karena itu bukan lagi kewenangan kami,” tegasnya, Senin (27/10).
Ia mengungkapkan, pada periode kepemimpinannya sebelumnya, Jalan Palma masih menjadi jalan kota. Saat itu, pemerintah kota sempat melakukan pengaspalan dan pelebaran jalan di kawasan tersebut.
“Yang sekarang rusak itu dulunya masih saya aspal waktu saya wali kota dulu. Bahkan pelebarannya juga saya yang lakukan,” kata Adhan.
Seiring perubahan statusnya menjadi jalan provinsi, kata Adhan, Pemkot Gorontalo tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk melakukan perbaikan.
“Kalau dulu memang tanggung jawab kota, saya pasti turun langsung. Tapi sekarang sudah bukan urusan kami lagi, jadi harus provinsi yang tangani,” jelasnya.
Meski begitu, ia memahami keluhan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut. Adhan berharap masyarakat mengetahui perbedaan kewenangan agar tidak salah sasaran dalam menyampaikan aspirasi.
“Masyarakat wajar mengeluh karena jalan sudah rusak. Tapi kami juga harus jelaskan supaya tidak salah persepsi,” tandasnya.











