Jambret Perawat, Seorang Pelaku Dibekuk Polsek Limboto Barat

READ.ID – Seorang pelaku A-T (30) penjambretan yang sering beraksi di jalan Kasmat Lahay di Desa Yosonegoro Kabupaten Gorontalo, berhasil dibekuk Polsek Limboto Barat.

Petugas menangkap pelaku, setelah Polsek Limboto Barat mendapat laporan  menjambret Febriyanti Laiya (27) yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit Dunda Limboto.


banner 468x60

Saat di konfirmasi, Jumat (26/7),  KBO Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii, membenarkan kejadian penjambretan dan kekerasan menimpa seorang perawat.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 19.00, Selasa (23/5 ), korban naik motor pulang dari Rumah Sakit menuju rumahnya di Desa Hutabohu.

Tiba- datang seseorang dari arah belakang yang mengendarai sepeda motor langsung menarik tas korban, sehingga korban jatuh dari motor dan mengalami luka-luka.

Setelah mendapatkan tas milik korban, kemudian tersangka melarikan diri.

” Korban saat itu luka-luka karena jatuh dari motor, lalu korban meminta tolong kepada warga sekitar dan langsung menelpon pamannya meminta pertolongan”, jelas Natalia.

Peristiwa menimpa korban kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Limboto Barat.

Saat dilakukan pencarian terhadap pelaku, tak butuh lama petugas kepolisian mendapati pelaku sedang bersembunyi di persawahan dan langsung membekuk pelaku.

Ipda Natalia menambahkan, Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama dengan modus membuntuti korban dari belakang yang akan melewati jalan Kasmat Lahay.

” Modus tersangka membututi korban dari belakang dan menarik tas milik korban. Kemudian langsung mencuri barang korban”, Ungkapnya.

Saat ini pelaku T-A bersama barangbukti sebuah tas curian, diamankan di Mapolres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya pelaku sudah ditahan di Polsek Limboto Barat selama dua hari dan kini langsung diserahkan ke Mapolres Gorontalo untuk penyelidikan, apakah pelaku beraksi sendirian atau kelompok.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply