Jangan Asal Pasang, TNI-Polri Tertibkan Bendera Asing di Kota Gorontalo

Euro Bendera Asing Ditertibkan

READ.ID – Kebiasaan bagi para pecinta sepak bola untuk memasang bendera negara asing di setiap momen piala dunia ataupun Euro. Namun tanpa mereka sadari, hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.

Seperti sejumlah bendera asing yang dipasang di kelurahan Ipilo Kota Gorontalo. 3 Pilar dari TNI, Polri dan pemerintah kelurahan Ipilo melakukan penertiban dengan menurunkan bendera asing yang dipasang oleh warga, Kamis (17/06/2021).

Bhabinkamtibmas, Bripka Romy Paera saat dikonfirmasi menjelaskan, penurunan bendera asing yang dilakukan ini merupakan upaya TNI-Polri dan pemerintah dalam mencegah adanya pemasangan bendera asing di Wilayah Kota Gorontalo, terlebih saat ini ajang Euro 2020 sedang berlangsung.

“Hal ini tentunya melanggar sebuah aturan hukum, sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia no 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera asing,” tegas Bripka Romy, seperti dikutip dari Tribrata Polda Gorontalo.

Untuk itu dirinya bersama Bhabinsa dan lurah Ipilo menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama tidak melakukan pemasangan bendera asing.

”Kita disamping melakukan penertiban terhadap warga yang memasang bendera asing, para penjual bendera asing juga sudah diberikan himbauan untuk tidak memperjual belikan bendera asing selain bendera merah putih,” ujarnya.

“Setelah dilakukan pemahaman, masyarakat akhirnya mau menurunkan bendera asing tersebut,” tandas Bripka Romy.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan pada pasal 1 ayat 1b menjelaskan bahwa, bendera kebangsaan asing hanya boleh dipasang pada waktu kepala negara, wakil kepala negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, ataupun di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam pasal 1 ayat 3 dijelaskan bahwa, bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.

(Read/Polda)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version