READ.ID – Ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) diharapkan bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat dan organisasi perangkat daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, berharap dengan adanya Ranperda ini bisa meminimalisir peredaran dan penggunaan narkotika di Kota Gorontalo.
“Tentu ini sebagai bahan edukasi bagi kita semua bukan hanya untuk masyarakat, tetapi untuk perangkat daerah khususnya kami sebagai anggota DPRD,” ujar Darmawan.
Darmawan mengatakan, ketika Ranperda ini akan disahkan menjadi peraturan daerah, tentunya jangan sampai perda yang dibuat justru menjadi senjata makan terhadap diri sendiri
“Jangan sampai kita yang buat perdanya akan tetapi yang menyalahgunakan narkoba cuman orang yang berada di dalam lingkaran itu sendiri,” tegasnya.
Kata dia, tentu dengan adanya perda ini sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak coba-coba dekat dengan barang haram tersebut.
“Kami tentunya sangat bersyukur dan mendukung ranperda ini segera dimaksimalkan menjadi sebuah peraturan daerah,” tukasnya.