READ.ID – Terduga pelaku bom bunuh diri yang terjadi di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, sentak menghebohkan dunia maya. Foto dan video kejadian tidak lama langsung beredar keseluruh penjuru media sosial.
Kementerian Kominfo, mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan foto dan video terduga pelaku bom bunuh diri.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, penyebaran foto dan video pelaku peristiwa bom bunuh diri seperti ini bisa berpotensi hukum terhadap para pengguna media sosial.
Kominfo saat ini terus mendorong agar masyarakat lebih memperhartikan dampak negatif dari penyebaran konten kekerasan yang membuat ketakutan terhadap masyarakat. Keresahan dan ketakutan itulah yang menjadi tujuan para pelaku kejahatan.
Sementara untuk penyebaran konten video dan foto kekerasan telah diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008, yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Peristiwa ledakan bom di Polrestabes Medan ini tidak dijadikan ajang untuk menyebarluaskan foto dan video terduga pelaku. Tujuannya untuk menghindari kegaduhan dan ketakutan dalam masyarakat.****(Konten Writer/Moto)