READ.ID – Ketua Jaringan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) Gorontalo, Nurain Lapolo menilai bahwa pembangunan pariwisata Pantai Ratu yang ada di Desa Tinelo, Kecamtan Tilamuta, Kabupaten Boalemo tidak dibicarakan dengan lintas sektor.
“Misalnya dengan Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perikanan. Sehingga terkesan mengesampingkan sektor lainnya, dan ini sangat disayangkan,” ujar Nurain, Senin (17/6/2019), di Kantor Gubernur Gorontalo.
Selain itu Japesda juga meminta penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan DLHK Provinsi Gorontalo memberikan sanksi terhadap pihak Pemrakarsa karena melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa Izin Lingkungan.
Tindakan yang dilakukan tidak hanya berlaku di kawasan Hutan Lindung wisata Pantai Ratu Boalemo, tetapi berlaku umum untuk seluruh aktivitas Pengrusakan Mangrove untuk peruntukkan tambak, wisata, dan lain sebagainya di kawasan Hutan Lindung (HL), dan Hutan Produksi (HP), yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, Pohuwato, dan Boalemo.
“Kami juga memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi Gorontalo, untuk dapat menindak tegas pengrusakan mangrove yang dilakukan di kawasan Hutan Lindung areal Wisata Pantai Ratu Boalemo khususnya,” ungkap Nurain.