READ.ID – Jelang pelaksanaan jadwal kampanye pemilihan umum yang akan diagendakan pada tanggal 28 November 2023 mendatang, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye pemilu 2024, beserta peserta pemilu dan stakeholder, Jumat (24/11/2023).
Saat diwawancarai, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamsah menyampaikan, bahwa rapat koordinasi penting dilakukan, karena pihak KPU wajib melakukan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan kampanye pemilu.
Pun, kata Opan Hamsah, bahwa aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu merupakan hal penting untuk dibahas dan dipahami oleh seluruh pihak di Pemilu 2024.
Opan Hamsah menjelaskan, dalam aturan PKPU tersebut, terdapat sembilan metode kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilu. Salah satunya, terkait kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
“Kemudian, kegiatan melalui media sosial, iklan kampanye, debat pasangan, serta kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ungkap Opan Hamsah.
Pihaknya menilai, setelah dilaksanakannya kegiatan ini, juga mendapat respon dan antusias dari para peserta pemilu. Terutama, banyak pertanyaan yang disampaikan kepada para narasumber. Terlebih, mengenai hal-hal teknis.
“Sehingganya, kami pihak KPU sendiri wajib untuk menjelaskan, sekaligus menerima masukan-masukan dari peserta pemilu maupun tim media itu sendiri, agar pelaksanaan kampanye bisa berjalan dengan baik”, jelas Opan Hamsah.
Pihaknya pun menghimbau kepada peserta pemilu maupun masyarakat, agar dalam pelaksanaan kampanye nanti, tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan melaksanakan kegiatan dengan prosedur yang telah ditetapkan.