READ.ID – Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi menegaskan, bahwa vaksin Astra Zeneca telah mendapatkan rekomendasi dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait keamanan penggunaanya.
Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2021 ini, kata dr. Triyanto, menyebutkan bahwa ketentuan hukum menggunakan vaksin Astra Zeneca adalah mubah atau dibolehkan.
“Kebolehan dalam fatwa tersebut, salah satunya dikarenakan ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki darurat Syar’i,” ungkap Triyanto, kepada awak media di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Kamis (1/4/2021).
Ditambahkannya, untuk jumlah vaksin Astra Zeneca yang diterima Provinsi Gorontalo dari Kementerian Kesehatan sendiri sebanyak 300 vial. Jumlah tersebut hanya diperuntukan bagi petugas TNI/POLRI.
“Dari jumlah tersebut, ada 115 vial untuk anggota Polri dan 185 vial untuk anggota TNI, dan semuanya sudah terbagi habis,” jelasnya.
Nah, setelah dilakukan penyuntikan kepada anggota Polri baru-baru ini, terdapat dua orang yang masuk dalam Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius.
“Namun, kedua orang tersebut telah selesai menjalani perawatan dan ditangani dengan baik,” tegas Triyanto.
“Alhamdulillah, kedua orang tersebut sudah keluar dari rumah sakit, dengan kondisi yang sudah sehat,” tambahnya.
Pihaknya berharap, meskipun telah mendapatkan vaksin, masyarakat tetap dihimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan, ditempat-tempat umum dengan menjaga jarak, pakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tandasnya.
(Rinto/Read)