Jubir Gubernur: Surat kepada Wali Kota adalah Bentuk Pembinaan, Bukan Serangan Politik

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Juru Bicara Gubernur , Dr. Alvian Mato, menanggapi pernyataan Wali Kota Gorontalo yang meminta Gubernur membaca kembali UU ASN, PP Disiplin PNS, dan UU Cagar Budaya.

Menurut Alvian, Gubernur menghargai saran tersebut. Surat yang dikirimkan kepada Wali Kota justru disusun dengan merujuk langsung pada aturan-aturan itu, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pak Gubernur tidak dalam posisi berpolemik dengan Pak Wali Kota. Surat itu dikirim karena Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota. Jadi ini bagian dari tugas, bukan soal pribadi,” ujar Alvian.

Ia menjelaskan, yang menjadi perhatian Gubernur bukan hak ASN untuk menyampaikan pendapat, melainkan waktu pelaksanaannya. Keikutsertaan ASN dalam aksi unjuk rasa pada hari dan jam kerja berpotensi bersinggungan dengan kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU ASN dan PP 94 Tahun 2021.

“Kita semua tentu ingin tetap fokus melayani warga. Karena itu Gubernur berharap kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat digunakan untuk menjaga hal tersebut,” katanya.

Terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos, Alvian menegaskan Pemerintah Provinsi menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Alvian menambahkan, Gubernur telah memberikan ruang kepada Wali Kota untuk menyampaikan klarifikasi terkait pelibatan ASN Pemerintah Kota dalam aksi di Mapolda Gorontalo. Ia berharap kesempatan itu dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Gubernur menunggu penjelasan dari Pak Wali Kota dalam waktu lima hari. Setelah itu tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, demi kepentingan masyarakat Kota Gorontalo dan Provinsi Gorontalo secara keseluruhan,” tutupnya.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60