READ.ID – Kepolisian Darah (Polda) Gorontalo sebut jumlah pelanggar pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah setempat mencapai 2.459 pelanggaran.
Jumlah pelanggaran tersebut tercatat dari tanggal 4 Mei hingga 12 Mei 2020. Polda Gorontalo beserta Polres jajaran telah memberikan tindakan non yustisial berupa teguran kepada ribuan pelanggar.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pelanggaran didominasi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan PSBB dalam aktivitas siang hari.
Kata Wahyu, selama pelaksanaan PSBB, masyarakat sejak pukul 17.00 Wita ke atas, sudah menghentikan berbagai aktifitasnya hingga pagi hari, sehingga hampir setiap ruas jalan tampak sepi dan sunyi.
Namun pada pukul 06.00 Wita s/d 17.00 WITA, ditemukan pelaku-pelaku usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB masih menjalankan aktivitasnya.
“Banyak yang melanggar disebabkan karena kurang memahami aturan PSBB dan kurangnya sosialisasi, ataupun mereka yang sengaja membandel. Seperti masih banyak banyak ditemukan belum menggunakan masker. Dari seluruh pelanggar itu, kita telah memberikan teguran berupa teguran lisan maupun teguran tertulis,” ungkap Wahyu.
Lanjut Wahyu, masyarakat seharusnya paham tujuan dari pak Gubernur menerbitkan Pergub Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Provinsi Gorontalo. Hal itu tidak lain bertujuan menekan penularan Covid-19.
“Tentunya agar PSBB berjalan dengan baik, perlu peran semua pihak, baik masyarakat ataupun para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PSBB,” pintanya.
Menurut Wahyu, perlu adanya penegasan dari Pemda untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB. Salah satunya pemberian sanksi dengan mencabut ijin usaha.
“Ini yang mesti dievaluasi ke depannya, dan ini dibutuhkan kesadaran seluruh pihak, demi kepentingan bersama agar Provinsi Gorontalo bisa segera pulih dan zero dari sebaran Covid-19,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, Polda Gorontalo telah menurunkan 178 personel Gabungan untuk memperkuat pos-pos pengamanan PSBB.
Sesuai intruksi Kapolda Brigjen Pol Adnas, 178 personel gabungan yang dikerahkan tersebut dari personel Dit Samapta, Brimob dan Pol Air guna mempertebal pengamanan Pos-pos PSBB yang sdh ada.
Ada 10 Pos yang ditingkatkan pengamannya antara lain pos simpang lima telaga, pos pam JDS, Pos pam perbatasan Atinggola, Pos pam perbatasan Popayato Pohuwato, Pos pam perbatasan Tolinggula, Pos Pam Bundaran Isimu, Pos Pam Mall Gorontalo, Pos Batas Tamalate-Pauwo, Pos Simpang 4 Telaga.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan PSBB, tetap dirumah saja, jika terpaksa harus keluar tetap indahkan ketentuan PSBB, gunakan masker, dan tetap jaga jarak,” tandas Wahyu. (RL/Read)