Kadaluarsa dan “Abal2”, Diksi di Pusaran Pilkada Kabupaten Gorontalo

Hamzah Sidik 1, Pilkada Kabupaten Gorontalo

Kadaluarsa dan “Abal2”, Diksi di Pusaran Pilkada Kabupaten Gorontalo – Oleh Hamzah Sidik. SH. MH
Advokat (non aktif) & Politisi Partai Golkar

PKPU vs PERBAWASLU


banner 468x60

Tadinya Saya Tidak ingin Mengomentari soal Gonjang Ganjing Rekomendasi Bawaslu vs Keputusan KPUD yang dianggap oleh Duke Arie “Seperti Sakit Perut tapi Minum Obat Batuk” Namun Naluri Saya sebagai Advokat – yang Tidak Terkenal apalagi Tersohor – selalu Meronta ronta meminta Saya untuk Menulis.

Sebenarnya soal Putusan KPUD Kabupaten Gorontalo yang Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu itu menurut Hemat saya Sudah on the track berdasarkan hukum, namun dikarenakan Situasi Politik seperti Sekarang ini, Kemungkinan Besar ada Variabel lain yang Bermain – political interest – dan Goreng Menggoreng Sehingga berujung pada blok yang Pro dan Kontra.

Namun jika Kita mau Jujur dan Jernih Melihat melalui Kapasitas Pengetahuan (Ilmu Hukum), bahwa apa Yang di Lakukan oleh KPUD Gorontalo dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu itu telah Sesuai sebagaimana Ketentuan PKPU No 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum juga PKPU No 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum,.

Jikalau ada Pikiran bahwa KPUD Ibarat Menggunakan “Obat Batuk yang Kadaluarsa” maka hal Terpenting dan Pertama yang Harus dilakukan adalah Membuktikan bahwa “Obat Batuk yang dimaksud tersebut telah Kadaluarsa”

Jangan lupa, Biasanya dalam Bungkus Obat selalu di Tulis Tanggal, Bulan dan Tahun Kadaluarsa, begitu juga di dalam Peraturan Perundang Undangan, Berlaku atau Tidaknya Suatu Aturan Pasti ada BAB dan PASAL yang Mengaturnya. Misalnya Jika ada Undang-Undang Baru untuk Mengganti Undang Undang yang Lama, maka dalam Ketentuan Penutup pasti di tulis Undang Undang yang Lama di nyatakan DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU dan biasanya untuk Aturan Pelaksananya (Peraturan Pemerintah) di tulis DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN DALAM UNDANG UNDANG INI

Jadi, terkait Diksi “Kadaluarsa” atau yang Sejenisnya “Expire”/”Tidak Berlaku lagi” maka Sederhananya Suatu Aturan tidak dapat Lagi di Jadikan Landasan / Dasar Hukum jika ada Klausa yang Menyatakan dengan Tegas bahwa aturan tersebut di Cabut dan Tidak Berlaku Lagi.

Pertanyaan Mendasar kepada Doktor Duke, apakah PKPU 25 Tahun 2013 dan 13 Tahun 2014 yang dijadikan “Obat” oleh KPUD Kabupaten Gorontalo dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten benar benar sudah Kadaluarsa atau Tidak Berlaku Lagi sebagaimana yang di Nyatakan ke Publik selama ini ?

Jika Ternyata PKPU a quo Belum dicabut, Mungkinkah KPUD sebagai Lembaga Otonom Pelaksana Teknis Pemilu / Pilkada harus di “Paksa” Menggunakan Peraturan Lembaga Lain yang Tugas & Fungsinya Berbeda dalam Memutus Suatu Masalah ?

Bukankah Lebih Tidak Masuk Akal jika KPUD Kabupaten Gorontalo harus “Taken for Granted” dengan menggunakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 untuk Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten, sementara ada Aturan Teknis yang Wajib di Pergunakan oleh KPUD dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu dimana Aturan tersebut Menurut Hemat Saya Masih Berlaku dan Belum di Cabut.

Maka Sebenarnya Substansi Utama Perdebatan soal PKPU vs PERBAWASLU ini akan Selesai jika Doktor Duke Dapat Membuktikan dengan Jelas dan Tegas Pasal dan Ayat Berapa serta di Aturan Mana yang Menyatakan bahwa PKPU a quo tersebut Sudah di Cabut dan dinyatakn Tidak Berlaku lagi atau meminjam Istilah Doktor Duke “Kadaluarsa”

ABAL2 vs ABAL-ABAL

Sebagaimana saya Sampaikan diatas, Sebenarnya Saya tidak Terlalu ingin Mengomentari lebih jauh Urusan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo vs Keputusan KPUD Kabupaten Gorontalo, tapi selain Naluri Saya Meronta Ronta & Tangan Saya Gatal untuk Terus Mengetik tulisan ini, Siapa tahu Tulisan ini bisa buat Saya jadi Tersohor seperti Doktor Duke, maklum Saya Orangnya Suka Pansos.

Jujur, Inspirasi Tulisan ini berawal ketika Saya Membaca Pemberitaan sebuah Media Online tentang Laporan Polisi oleh Doktor Duke yang didampingi 6 Advokat dan 3 Lembaga Hukum yang Menaungi Advokat Senior & Terkenal atas Pernyataan Bung Mansir Mudeng yang Menyatakan bahwa Doktor Duke adalah “Doktor Abal2”.

Laporan ini menjadi Menarik, karena Doktor Duke menilai Bung Mansir telah melakukan “Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial”.

Pertanyaan Mendasarnya adalah Apakah Sesungguhnya Arti dari Kalimat “Doktor Abal2 ?” Sehingga Doktor Duke merasa Namanya di Cemarkan dan Terlihat seperti Sangat Bernafsu untuk Memperkarakan Bung Mansir Mudeng.

Saya menduga, Sepertinya Bung Mansir ini Sosok yang Hebat, sampai sampai Praktisi Hukum tersohor seperti Doktor Duke pun yang banyak Kesibukan sebagai Dosen, Praktisi Hukum, Pengamat Hukum, Lawyer Pasangan Calon Bupati Bone Bolango dan Lawyer Pasangan Calon Bupati Kabupaten Gorontalo masih memiliki Waktu untuk Melaporkan Bung Mansir di Polda Gorontalo.

Karena Rasa Penasaran, Saya langsung Membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Daring) Resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (kbbi.kemdikbud.go.id) untuk Melihat arti dari kata “Abal2”

Rasa Penasaran saya menjadi jadi setelah Mengetahui bahwa di Kamus Daring keluaran Resmi tersebut Saya tidak Menemukan kata “Abal2”.

Lalu, apakah Sesungguhnya arti dari “Abal2” yang kemudian Membuat Doktor Duke bersama 6 Advokat (mungkin saja bertambah) dan 3 Organisasi Hukum yang di Huni Puluhan Advokat Senior dan Terkenal itu Sangat Serius sekali meladeni seorang Mansir Mudeng ?

Meskipun kata “Abal2” tidak Saya temukan dalam KBBI Daring Keluaran Resmi Kemendikbud, namun Saya Menemukan ada Kata yang Mirip dengan “Abal2” yaitu “Abal-abal”, yang dalam Kamus tersebut Memiliki 3 arti, yaitu :

Pertama : penjahat kelas kakap

Kedua : tidak bermutu ; bermutu rendah

Ketiga : kincir angin yang digunakan untuk mengusir hama, terbuat dari bambu dan mengeluarkan bunyi saat berputar

Bagi Saya, Lapor Melapor adalah Hak Setiap Warga Negara. Namun dalam Konteks ini, Rasa – Rasa nya Terlalu Berlebihan jika Sekiranya Dialektika di Medsos terkait sebuah Penilaian atas Kemampuan / Kapasitas Seseorang dalam membaca dan Menganalisa sebuah Aturan harus Berujung pada Laporan Polisi.

Dalam Pengamatan Saya, Pelaporan Bung Mansir oleh Doktor Duke meminjam Istilah anak gaul zaman now adalah terlalu “Lebay”

Bagaimana tidak lebay, Sebagai Dosen dan juga Praktisi Hukum yang Sudah Tersohor, Doktor Duke harusnya bisa Meneliti dan Mengkaji terlebih dahulu arti dari kata “Abal2”, bahkan Kalau Perlu Doktor Duke Temui Ahli Bahasa untuk mendapatkan Opini dari Ahli Bahasa bahwa “Abal2” itu artinya Sesuatu yang Menyerang / Mencemarkan Nama Baik.

Jangan Sampai muncul Dugaan bahwa Doktor Duke sewaktu membaca kata “Abal2” itu langsung Panas dan Emosi lalu Terburu buru Menerjemahkan Kata “Doktor Abal2” sebagai Sesuatu yang Negatif dan Menyerang Personal.

Saya justru Mengkhawatirkan jika ternyata “Abal2” ini adalah suatu Singkatan atau sebuah Kode yang hanya di Ketahui oleh Bung Mansir seorang Diri atau bisa jadi hanya Bung Mansir dan Tuhan yang Tahu apa Arti dari “Abal2”, Karena jika harus mengacu ke Bahasa Indonesia Resmi, saya belum Menemukan kata “Abal2” dalam Kamus Daring KBBI Lansiran Resmi dari Negara.

Kalaupun ternyata “Abal2” yang dimaksud Bung Mansir adalah “Abal-abal” namun Penulisannya menjadi “Abal2”, maka Bisa saja “Doktor Abal2” yang di Maksud oleh Bung Mansir adalah bahwa Doktor Duke adalah Seorang Doktor yang Pemahaman Hukumnya Tidak Bermutu Baik / Bermutu Rendah.

Jika memang benar yang dimaksud oleh Bung Mansir adalah bahwa Analisa dan Pemahaman Hukum Doktor Duke Tidak Bermutu, Tidak Berkualitas, Mutunya Jelek, Kualitasnya Rendah dan Lain Sebagainya yang Menyerupai itu, Maka hal tersebut adalah Konsekuensi Logis dalam Suatu Perdebatan, Apalagi perdebatan dalam Ruang Terbuka termasuk di Media Sosial.

Munculnya Penilaian Publik dan Predikat secara Beragam atas Isi Kepala Kita, apakah Predikat itu Baik, Bagus, Tidak Cermat, Sembrono, Tidak Bermutu, Serampangan, Bermutu Rendah, dan lain Sebagainya adalah Hak Setiap Orang yang di Lindungi oleh Konstitusi.

Maka terlalu Berlebihan dan Tidak Bijak jika Pendapat Publik terkait Kapasitas Keilmuan Seseorang dalam Merespon Suatu Masalah, kemudian di Respon dengan Melaporkan kepada Kepolisian bahwa hal Tersebut Mencemarkan Nama Baik terkecuali Kita memang Terlalu Lebay dan Baperan.

Mengakhiri Tulisan ini, Saya Meyakini bahwa urusan “Abal2” ini akan Selesai dengan Sendirinya tanpa ada Satupun yang akan Berhadapan dengan Hukum, karena Memang Tidak ada Hal yang Urgen dan Signifikan atas Pernyataan “Doktor Abal2” tersebut.

Selesai !

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90