READ.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara, resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat RYK alias Rizal.
RYK ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorut, Eddie Soedrajat, dalam siaran persnya mengatakan penahanan RYK berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Tersangka RYK oleh Tim Penyidik ditahan selama 20 hari mulai tanggal 28 Nopember 2022 sampai dengan tanggal 17 Desember 2022,” ujar Eddie.
Eddi menjelaskan penetapan tersangka RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ yang pada saat ini masing-masing telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan untuk SK dan Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara untuk AJ.
“Tersangka RYK turut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan dan Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020 yang pada saat ini gedung puskesmas Kwandang tidak dapat dimanfaatkan karena tidak selesainya pengerjaannya sesuai waktu dalam kontrak,” jelasnya.
Akibat tidak selesainya proyek tersebut negara mengalami kerugian keuangan sejumlah lebih dari satu milyar rupiah, Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Adapun tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).