READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo sudah menerapkan sistem parkir berlangganan. Kebijakan yang berlaku nanti di zaman pemerintahan Adhan Dambea dan Indra Gobel ini disambut antusias masyarakat.
Pasalnya, parkir berlangganan dinilai murah dan praktis. Betapa tidak, hanya dengan Rp 60.000, kendaraan roda dua bebas biaya parkir di tepian jalan yang menjadi wilayah atau kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo selama satu tahun penuh.
Selain kendaraan roda dua, ada juga tarif untuk bentor. Yakni sebesar Rp. 40 ribu. Kemudian mobil mini bus, Rp. 100.000 dan dump truck senilai Rp. 120 ribu.
Dalam penerapannya, Dinas Perhubungan (Dishub) selaku leading sektor mengawalinya dengan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, para juru parkir (Jukir) yang telah diberikan tugas.
“Kami sudah memberikan edukasi kepada Jukir yang bertugas. Untuk yang sudah berlangganan, tarif parkirnya tidak dipungut lagi,” kata Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Senin (2/2/2026).
Di tanya bagaimana jika ada Jukir yang tetap menagih kepada pengendara kendaraan bermotor, sementara pengendara tersebut sudah mengikuti program yang dilaksanakan dan parkirnya di tepian jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo?
Menjawab pertanyaan itu, Hermanto dengan tegas menyatakan, apabila menemukan Jukir seperti itu, warga diminta untuk mendokumentasikan sang Jukir dalam bentuk video.
“Kalau terbukti, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa menonaktifkan Jukir tersebut,” tegas Hermanto.
Menurutnya, sanksi yang diberlakukan sesuai dengan arahan Wali Kota Adhan kepada pihaknya.
“Ini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota kepada kami,” pungkas Hermanto yang saat ini juga mendapat amanah menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.









