READ.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto) mengecam tindakan pelaku cekoki bayi berumur empat bulan dengan minuman keras (Miras).
Kak Seto menegaskan, tindakan pelaku ini betul-betul tidak bisa dibenarkan, karena perbuatannya harus ditentang keras.
“Meski Motif terduga pelaku hanya iseng, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah mengandung unsur kekerasan anak,” ucap Kak Seto, Sabtu (23/1/2021) yang dilansir dari kompas.com.
Ia menekankan, masalah perlindungan anak seperti ini harus menjadi komitmen semua pihak.
“Bagi orangtua si bayi tersebut, kan sudah tahu mungkin adiknya dari ayah atau ibunya bayi tadi, ya mungkin mohon maaf ya dengan tato-tato, dengan minuman keras dan sebagainya. Kok dengan tenang saja meletakkan bayi di dekat mereka,” ujar Kak Seto.
Lanjut dia, suatu tindak kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan.
Kak Seto mengatakan, sebaiknya ada strategi sebagai upaya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Strategi tersebut, dengan menginisiasi dibentuknya seksi perlindungan anak di kepengurusan Rukun Tetangga (RT) masing-masing wilayah kelurahan/desa.
“Jadi pengurus RT kan biasanya ada seksi-seksi kan, ada seksi acara, seksi keamanan, seksi kebersihan. Nah harus ditambah 1 seksi lagi, seksi perlindungan anak,” papar Kak Seto.
Hal tersebut, ujar Kak Seto, merupakan satu langkah preventif mengampanyekan kepada para orangtua untuk tidak lengah. Kak Seto juga berharap agar kasus seperti ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.
“Apalagi ini kan bayi yang ditinggal begitu saja atau dititipkan kepada ya orang-orang yang sudah jelas dia sambil minum-minuman. Mohon hal ini jangan pernah terjadi lagi,” ujar Kak Seto. “Jadi peristiwa ini memang sangat menyedihkan sekali. Saya harapkan menjadi yang terakhir,” kata dia.
Sebelumnya, seorang bayi masih berusia empat bulan di Gorontalo diberikan minuman keras oleh pamannya sendiri. Aksi bejat sang paman itu diabadikan dalam sebuah video yang akhirnya viral di media sosial.
Aksi bejat sang paman dilakukannya saat ia dan rekannya berpesta Miras pada Rabu 21 Januari 2021.
Di tengah asyik pesta Miras, pelaku (Andika) mendengar anak bayi sedang menangis dipelukan ibunya.
Andika berinsiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan keponakannya itu disampingnya.
Pelaku kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan empat tersangka yakni Andika (Paman Bayi) bersama tiga rekannya. Mereka dijerat pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.
(RL/Read)