KOTAMOBAGU, READ.ID – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengunjungi lokasi kebakaran yang terjadi di Jalan Zebra, RT 15 Kelurahan Kotamobagu pada Kamis (1/6/2023) malam.
Dalam kejadian tersebut, empat rumah terbakar, termasuk dua rumah yang merupakan bagian dari Keluarga Besar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Setelah melihat kondisi lokasi kebakaran, Kakanwil Kemenkumham Ronald Lumbuun menyampaikan rasa prihatin kepada keluarga korban. Dalam pernyataannya, Ronald Lumbuun menyatakan bahwa sebagai sesama umat manusia dan sebagai pejabat di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, ia mewakili seluruh jajaran dan mengucapkan turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara-saudara mereka.
“Bahwa segala yang terjadi adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, dan di balik setiap peristiwa pasti ada rencana Tuhan yang lebih baik,” ucapnya.
Ronald Lumbuun juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu atas respons cepat dan bantuan yang diberikan dalam penanggulangan kebakaran tersebut.
Sebagai bentuk komitmen dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kepala Kantor Wilayah menyerahkan bantuan dari program SiHebat Peduli.
Ia menekankan bahwa bantuan tersebut tidak hanya ditinjau dari nominalnya, tetapi merupakan bentuk nyata dari komitmen dan kepedulian dari seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, juga menyampaikan rasa kepeduliannya kepada warga yang terkena musibah kebakaran.
“Kedukaan mereka adalah kedukaan kita semua, dan pemerintah akan berusaha untuk membantu para korban dalam mengatasi situasi sulit ini,” kata Wawali Nayodo.
Diketahui, Pemerintah Kotamobagu melalui dinas terkait telah memberikan bantuan kepada korban kebakaran. Bantuan yang disalurkan meliputi kebutuhan pokok seperti beras, serta bantuan berupa pakaian layak pakai, tenda, dan tikar. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk membantu korban dalam menghadapi masa pemulihan pasca-kebakaran. (*)