READ.ID – Seorang Kakek di Kabupaten Boalemo, Gorontalo diduga mencabuli anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar aksi bejatnya tidak terbongkar.
Berdasarkan pemeriksaan Polres Boalemo, Pria berumur 61 tahun itu mencabuli korban yang masih berumur 11 tahun di rumah pelaku. Menurut korban, tindakan pencabulan dilakukan terduga pelaku sebanyak dua kali.
“Pelaku mencabuli korban layaknya hubungan suami istri. Pertama pelaku melakukannya pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 wita di kamar rumah pelaku. Kemudian pada esok harinya 16 Februari 2020 sekitar pukul 18.30 wita di tempat yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, Selasa (18/2).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengaku kepada keluarga korban dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat ini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan diancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku dapat dijerat jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ” tandas Kasat Reskrim Polres Boalemo. (Jeff/RL/Read)