READ.ID – Seorang kakek di Gorontalo terciduk oleh petugas kepolisian karena memesan narkotika jenis ganja lewat online, Kamis (07/5).
Kakek berumur 50 tahun itu diketahui berinisial AN merupakan warga kelurahan Libuo, kecamatan Dungingi, kota Gorontalo.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo saat itu menerima laporan dari masyarakat akan ada paket ganja yang dikirim dari Depok menuju Gorontalo menggunakan jasa pengiriman.
“Mendapatkan informasi, tim bergerak ke kantor jasa pengiriman untuk melakukan pengecekan terhadap paket yang dicurigai. Kemudian tim melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut,” ujar ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Brigpol Indra Tilome.
Untuk memastikan siapa pemilik paket, petugas mengikuti kurir jasa pengiriman yang sedang menuju alamat dari pemilik barang paket.
“Setibanya dialamat yang dituju, kurir mendatangi rumah tersebut, dan keluar seorang laki-laki berinisial AN. Pada saat AN menerima paket, tim langsung melakukan tangkap tangan. Setelah diamankan, petugas kemudian membuka isi paket dan benar isinya ganja,” pungasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket besar diduga narkotika jenis Ganja, 1 unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 lembar resi dari jasa pengiriman
Terduga pelaku dan barang bukti ganja kemudian dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. (Jef/RL/Read)