READ.ID – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim), mengakui tingkat kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di provinsi itu tinggi yakni mencapai skor 74,04.
“Memang betul, Kaltim masuk pada kategori daerah yang memiliki indeks kerawanan Pemilu 2024 tinggi, bersama DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Jawa Barat,” kata Ketua Bawaslu Kaltlim, Hari Darmanto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023.
Hari mengatakan, beberapa aspek yang mempengaruhi tingkat kerawanan pemilu yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, tahapan pencalonan dan hingga partisipasi pemilih.
Namun konteks sosial politik di Kaltim, lanjut Hari, terkait otoritas penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara.
Hari menyatakan, kehidupan sosial politik di Kalimantan Timur masih lebih kondusif dibanding daerah lain seperti Jawa Barat, Maluku dan Sulawesi Utara, serta Yogyakarta.
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara harus menjadi perhatian ekstra dari peserta, penyelenggara, hingga pengawas pemilu di Kaltim agar tingkat kerawanan tetap rendah.
Secara kumulatif ketika empat aspek kerawanan pemilu digabungkan, Kaltim masuk lima besar daerah dengan indeks kerawanan pemilu tertinggi tingkat nasional.
“Memang diakui kerawanan tersebut bisa disebabkan pada pengalaman penyelenggaraan pemilu masa lalu. Di mana, ada kesulitan pendistribusian surat suara, ada pemungutan suara ulang dan pelanggaran pada alat peraga kampanye,” katanya.
Ia menyampaikan, indeks kerawanan itu diambil karena membaca peristiwa-peristiwa yang lampau dan memprediksi peristiwa di masa depan dan dengan membaca membaca situasi masa ini.
Terkait aspek pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi kerawanan tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya dengan menghimpun informasi terkait hal-hal yang bisa mengganggu. Misalkan, distribusi logistik. Kami sudah bicarakan juga dengan sejumlah pihak untuk tetap mendukung, termasuk Polda Kaltim,” katanya.
Bawaslu, lanjut Hari, berupaya meningkatkan kualitas para personel, dari tingkat pengawas tempat pemungutan suara (TPS), panitia pengawas kecamatan (Panwascam) hingga pengawas tingkat kelurahan dan desa.
“Namanya pelanggaran itu bisa dicegah dari hulu melalui partai politik. Kemudian, pencegahan melalui calon-calon yang diajukan oleh partai politik sebagai calon anggota DPR, DPRD kabupaten dan kota, serta DPRD Provinsi,” ujar Hari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan melakukan pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Mahfud, usai menghadiri Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Kalimantan” di Balikpapan, Rabu (22/6/2023).