Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan
banner 468x60

READ.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan guna mencegah peneyebaran Covid-19.

Tim pemburu ini terdiri dari Satuan kerja gabungan Polda dan Polres jajaran yang berjumlah 250 personel.


banner 468x60

Irjen Pol Akhmad menegaskan, tim pemburu ini nantinya bersama dengan TNI dan unsur pemerintah daerah akan melakukan penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

Kata Kapolda, saat ini peningkatan penyebaran covid-19 di Provinsi Gorontalo cukup tinggi, sehingga diperlukan kesungguhan dari semua pihak untuk menanganinya melalui upaya nyata dan komprehensip.

“Salah satunya melalui upaya penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu Polda Gorontalo saat ini telah membentuk tim pemburu pelanggar protokol kesehatan,” ujar Akhmad saat memberikan sambutan pada apel gelar pencanangan tim pemburu pelanggar Prokes, Senin (05/10/20) sore.

Kapolda Wiyagus berharap penegakkan hukum yang nantinya dilakukan oleh tim pemburu pelanggar Prokes dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kita mampu memberikan efek jera dan membuka wawasan masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Ini guna menekan lajunya penyebaran covid-19 di provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa, Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini akan dilaksanakan secara kontinyu.

“Setelah dicanangkan sore ini, maka mulai besok pagi tim sudah mulai bekerja dengan menyasar lokasi-lokasi yang masih terjadi kerumunan,” tutur Wahyu.

Ia menjelaskan, tindakan yang diberikan mulai dari himbauan-himbauan, tindakan teguran, pembubaran hingga penegakkan hukum.
“Kemarin kita sudah lakukan simulasi penegakkan hukum terhadap Perda maupun penegakkan hukum terhadap tindak pidana, Sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan juga KUHP pasal 212 sampai dengan pasal 218. Ini nantinya yang akan kita lakukan jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan,” ujar Wahyu.

Wahyu juga mengatakan, saat ini Polda Gorontalo beserta Polres jajaran sudah tidak mengeluarkan izin keramaian.

“Kami harap ini bisa dipahami oleh masyarakat, dan dipatuhi. Jika ditemukan masih terjadi kegiatan yang menimbulkan kerumunan ,maka kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Mari patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,laksanakan saja itu, insya Allah kita semua selamat dari penyebaran Covid19,” pungkasnya.

(Read/Polda)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90