READ.ID – Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., M.H., memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menurutnya, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius. Ia menyebut jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.
“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” ujar Irjen. Pol. Karyoto Minggu (28/5/23).
“Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” tambahnya.
Ia melanjutkan, selain kasus penganiayaan, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy. Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-Undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun,” jelasnya.
“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” imbuhnya.
Secara khusus, ia juga menyoroti penanganan perkara kasus penganiayaan David Ozora yang cukup lama. Ia mengaku terjun langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Ditkrimum untuk menuntaskannya,” ujarnya.