READ.ID – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota mengungkap motif penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di eks terminal Andalas pada 11 Februari sekitar pukul 02.30 sini hari yang mengakibatkan korban RM meningggalkan dunia
Dalam press conference Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., menjelaskan Motif dari ketiga pelaku AP (22),RAS (21) dan RA (26) melakukan penganiayaan terhadap korban RM karena sakit hati dimana beberapa jam sebelumnya korban RM dan rekannya Lk. Pipul melakukan penganiayaan terhadap paman dari RA yang merupakan salah satu pelaku.
Lebih lanjut KBP Ade menuturkan, saat korban RM lewat berboncengan dengan Lk.Pipul lalu saksi Lk. IA menghentikan sepeda motor dan bertanya “apa yang ngoni beken beken ini,kenapa ngoni pukul depe om” Namun korban dan temannya mengatakan mereka tidak memukul selanjutnya terlibat adu mulut dan RA langsung menyerang Lk.Pipul dan mengena di bagian lengan selanjutnya saat korban lari, ketiga pelaku mengejarnya dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Jadi RA melakukan penganiayaan dengan sajam di bagian lengan, AP melakukan penganiayaan di bagian perut dan saat korban terjatuh RAS kembali melakukan penganiayaan bagian kepala”, Ujar KBP Ade
Ditambahkan KBP Ade, ketiga pelaku tersebut melakukan penganiayaan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol
Ketiga pelaku di tetapkan tersangka dan dijerat pasal 338, sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara tutup KBP Ade