Kapolri Perintahkan Seluruh Kapolda Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Tindak Pengambil Jenazah Covid-19
Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

READ.ID – Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis perintahkan seluruh Kapolda di Indonesia untuk tindak tegas dan memproses hukum siapa saja pengambil paksa jenazah yang meninggal akibat Covid-19.

Seluruh Kapolda diperintahkan untuk memproses hukum masyarakat yang nekat mengambil jenazah yang meninggal akibat virus corona dari rumah sakit.


banner 468x60

“Saya sudah perintahkan para Kapolda untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya,” tegas Jenderal Pol. Idham Azis, saat mengunjungi Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang, Batam, Kepri, Jumat (12/6) kemarin.

Kapolri mengatakan, pihak kepolisian juga telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing-masing. Siapa saja terlibat pengambil paksa jenazah, selain di tindak dan diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar covid-19 apa belum.

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” jelas Jenderal Bintang Empat itu.

Menurut Kapolri kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

“Hal ini tidak boleh terjadi lagi di daerah lain,” tutur Kapolri

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, menegakkan disiplin terkait kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 tidak bisa dengan bujuk rayu. Proses hukum harus dikedepankan.

“Jika dibiarkan, orang akan melakukan semaunya tanpa mempedulikan hukum dan aturan yang berlaku,” tutur mantan Kapolda Sulteng itu.

Sementara itu, Kapolda Jatim mengatakan bahwa Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.

“Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum,” tegas Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran, Jumat (12/6/20).

Keempatnya dijerat dengan UU No 6 tahun 1962 yang diubah dengan UU No 7 Tahun 1968 yang diubah dengan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Karantina Kesehatan No 6 tahun 2018, dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Irjen Pol. Fadil juga mengatakan keempat tersangka itu juga kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona, dan telah diantarkan ke rumah sakit untuk dites apakah dia terpapar atau tidak.

(Read/TribrataPolri)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90